Sempat Dikejar, KKP Tangkap Kapal Asal Malaysia yang Curi Ikan di Perairan Indonesia

21 April 2025 20:42 WIB
sempat-kejar-kejaran-kkp-tangkap-kapal-maling-ikan-asal-malaysia-1745233701855_169.jpeg

1. Aksi Illegal Fishing Kembali Terjadi di Perairan Sebatik

Kuatbaca.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Pada Minggu, 20 April 2025, sebuah kapal ikan asing berbendera Malaysia berhasil ditangkap setelah ketahuan menangkap ikan secara ilegal di wilayah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, sekitar pukul 12.30 WITA.

2. Berawal dari Laporan Warga, PSDKP Tarakan Langsung Bergerak

Aksi penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat Sebatik memberikan laporan adanya kapal mencurigakan yang tengah melakukan aktivitas ilegal di laut Indonesia. Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipung, menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Stasiun PSDKP Tarakan.

3. Kejar-kejaran di Laut, Kapal Malaysia Akhirnya Dilumpuhkan

Usai menerima laporan, tim pengawasan laut mengerahkan armada speedboat RIB-03 untuk menuju lokasi. Diketahui kapal tersebut masuk hingga 7 mil ke dalam perairan Indonesia dari perbatasan. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dramatis sebelum kapal akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan.

4. Kapal Asal Sabah Tak Kantongi Izin, Tangkap Ikan Bernilai Tinggi

Kapal yang berasal dari Sabah, Malaysia, diketahui tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, kapal tersebut kedapatan telah menangkap sekitar 60 kilogram ikan, serta membawa empat orang Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Malaysia, termasuk sang nakhoda.

5. Target Ikan Ekonomis Tinggi: Kerapu dan Kakap Merah

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, menyebut kapal bernama KM. TW 7329/6/F tersebut menggunakan alat tangkap yang menargetkan ikan kerapu dan kakap merah. Kedua jenis ikan ini dikenal memiliki nilai jual tinggi di pasar internasional, sehingga sering menjadi sasaran empuk para pelaku illegal fishing.

6. Pelanggaran UU Perikanan, Ancaman Penjara dan Denda Berat

Tindakan kapal tersebut melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, yang dikaitkan dengan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

7. KKP Tegas Lindungi Laut Indonesia dari Pencurian Sumber Daya

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa KKP tidak akan memberikan ruang bagi kapal asing yang mencuri ikan di wilayah kedaulatan Indonesia. Aksi cepat tim pengawasan laut juga menegaskan bahwa masyarakat pesisir dan aparat negara mampu bekerja sama menjaga sumber daya kelautan nasional.

8. Keamanan Laut Harus Jadi Prioritas Strategis Nasional

Dengan potensi ekonomi laut Indonesia yang sangat besar, keamanan laut bukan hanya soal kedaulatan, tapi juga soal keberlanjutan ekonomi nasional. Perairan seperti Kalimantan Utara, Natuna, dan Laut Sulawesi merupakan wilayah strategis yang rawan eksploitasi, sehingga perlu terus diawasi ketat oleh aparat maritim.

9. Apresiasi untuk Masyarakat yang Aktif Melaporkan

KKP juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Sebatik yang telah aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat dalam pengawasan laut semakin penting di era digital saat ini, karena informasi di lapangan dapat menjadi alarm dini bagi aparat pengawas perikanan.

10. Laut Indonesia Harus Bebas dari Illegal Fishing

Aksi tegas terhadap kapal Malaysia ini menegaskan bahwa illegal fishing tidak akan ditoleransi di wilayah perairan Indonesia. Pemerintah melalui KKP harus terus memperkuat pengawasan, meningkatkan patroli laut, serta menindaklanjuti pelanggaran dengan proses hukum yang tegas dan adil.

Dengan dukungan masyarakat dan sinergi antarlembaga, laut Indonesia bisa terus menjadi sumber kesejahteraan nasional dan bukan menjadi korban eksploitasi pihak asing.

Fenomena Terkini






Trending