Saksi Ungkap Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ dari Rudi Suparmono dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

Kuatbaca.com-Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, mantan hakim ketua yang memimpin perkara tersebut, Rudi Suparmono, disebut menyampaikan pesan khusus. Menurut saksi Erintuah Damanik, Rudi tiga kali mengingatkan agar dirinya “jangan dilupakan” terkait pembagian uang suap.
1. Pesan Khusus Rudi Suparmono Saat Pembagian Uang Suap
Erintuah Damanik, yang juga salah satu hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur, mengungkapkan kronologi pembagian uang suap di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6/2025). Ia mengatakan pada tanggal 10 Juni 2025, saat pembagian uang, Rudi Suparmono berpesan tiga kali dengan kalimat “jangan lupakan saya”.
Dalam kesempatan tersebut, Erintuah membagikan uang bersama dua rekannya, Mangapul dan Heru, dan menyisihkan SGD 20 ribu khusus untuk Rudi serta SGD 10 ribu untuk panitera pengganti. Namun, uang tersebut belum langsung diserahkan karena perkara ini mulai menjadi sorotan publik.
2. Penyerahan Uang Suap ke Penyidik dan Klarifikasi Saksi
Erintuah menjelaskan bahwa uang yang disisihkan untuk Rudi akhirnya diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum. Ia menegaskan bahwa pesan “jangan lupakan saya” itu disampaikan sebanyak tiga kali oleh Rudi.
Ketua majelis hakim Iwan Irawan sempat mempertanyakan jumlah pengulangan pesan tersebut, dan Erintuah memastikan tiga kali bukan empat kali. Pernyataan ini menjadi bagian penting dalam menguatkan dugaan adanya permintaan uang suap oleh Rudi Suparmono.
3. Detil Kasus dan Dugaan Suap yang Dialami Rudi Suparmono
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada 19 Mei 2025, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang mengadili perkara Ronald sesuai permintaan pihak pengacara.
Majelis hakim yang ditunjuk meliputi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Jaksa menegaskan bahwa pemberian uang ini dilakukan untuk memengaruhi proses peradilan dan mengatur vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
4. Implikasi dan Perjalanan Kasus Suap Vonis Bebas
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas lembaga peradilan dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dugaan suap vonis bebas menunjukkan celah yang harus ditutup dalam sistem peradilan untuk menjamin keadilan yang bersih dan transparan.
Pihak berwenang terus mendalami kasus ini dan menegaskan bahwa setiap tindakan suap akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Persidangan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan kinerja hakim di Indonesia.
Dengan pengungkapan dari saksi dan bukti-bukti yang terus dikumpulkan, diharapkan proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor peradilan.