Saeful Bahri Diantar Penyidik KPK ke Ruang Sidang, Kubu Hasto Protes dan Pertanyakan Independensi

1. Kubu Hasto Protes Saeful Bahri Dikawal Penyidik KPK
Kuatbaca.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali memanas. Kali ini, tim hukum Hasto dan politisi PDIP, Guntur Romli, melayangkan protes terhadap kehadiran penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang terlihat mengantar saksi Saeful Bahri ke ruang sidang.
Menurut Guntur, kehadiran penyidik dalam momen saksi bersiap memberikan keterangan bisa membuka ruang untuk intimidasi atau tekanan psikologis, apalagi Rossa diketahui menjabat sebagai Kasatgas penyidik dalam perkara Harun Masiku. “Kami khawatir akan ada intimidasi,” ujar Guntur.
2. Saksi Bantah Dikawal, Hanya Bertemu dan Bertanya Arah Ruang Sidang
Protes itu kemudian diklarifikasi langsung di hadapan majelis hakim. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, bertanya langsung kepada Saeful Bahri, apakah benar ia datang ke pengadilan bersama penyidik. Saeful menegaskan bahwa ia tidak datang bersama, melainkan hanya bertemu Rossa di depan gedung dan sempat bertanya arah ruangan.
"Tadi ketemu di depan, Pak... Saya cuma nanya 'ini ke mana', 'oh ke atas saja'," jawab Saeful. Ia juga menyebutkan bahwa Rossa tidak menyampaikan apa pun yang bersifat tekanan atau instruksi, hanya menunjukkan arah menuju ruang tunggu sidang.
3. Tim Hukum Hasto Pertanyakan Etika Proses Pengadilan
Meskipun Saeful membantah adanya tekanan, tim hukum Hasto tetap menilai bahwa kehadiran penyidik di luar tugas pemeriksaan resmi dan mendampingi saksi menuju ruang sidang berpotensi melanggar prinsip netralitas. Maqdir menyatakan kekhawatirannya bahwa saksi bisa merasa terpengaruh atau terdorong menyampaikan keterangan tertentu karena keberadaan penyidik.
Hal ini menjadi sorotan penting karena Saeful Bahri adalah saksi kunci, yang sebelumnya mengaku melaporkan setiap perkembangan pengurusan PAW Harun Masiku kepada Hasto, termasuk setelah menyerahkan uang ke mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
4. Sidang Hasto Kristiyanto: PAW Harun Masiku dan Perintangan Penyidikan
Dalam dakwaan, Hasto disebut memberi perintah kepada Harun Masiku untuk merendam ponsel dan bersembunyi di kantor DPP PDIP saat KPK melakukan OTT pada 8 Januari 2020. Harun, yang hingga kini masih buron, dituding menerima fasilitas dan perlindungan dari Hasto agar tidak terlacak.
Hasto juga didakwa memberi suap sebesar Rp 600 juta melalui Saeful dan Donny Tri Istiqomah kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari mendiang Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku. Saeful sendiri telah divonis bersalah, sedangkan Harun Masiku masih diburu KPK.
Insiden Kecil di Sidang Picu Sorotan atas Independensi Proses Hukum
Meskipun tidak ada bukti langsung intimidasi, insiden pengawalan Saeful Bahri oleh penyidik KPK tetap memicu perdebatan soal etika dan independensi proses hukum, apalagi dalam kasus politik sensitif seperti ini.
KPK perlu memastikan bahwa setiap saksi merasa aman, netral, dan bebas tekanan, baik dari pihak penyidik maupun dari pengacara terdakwa. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dalam kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto tetap terjaga.