RUU Statistik Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR: Atur Pengawasan Statistik Nasional dan Hak Publik

1. RUU Statistik Resmi Disetujui Baleg DPR Sebagai Usul Inisiatif
Kuatbaca.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik untuk menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut dicapai dalam rapat Baleg yang digelar pada Rabu, 30 April 2025. RUU ini nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI guna melanjutkan proses legislasi ke tahap berikutnya.
2. Struktur RUU: 15 Bab dan 95 Pasal Disepakati
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa dalam proses penyusunannya, Panja telah merumuskan sebanyak 15 bab dan 95 pasal. Isi RUU mencakup berbagai aspek penting penyelenggaraan statistik, mulai dari peran Badan Pusat Statistik (BPS) hingga pengawasan oleh Dewan Statistik Nasional (DSN).
3. Penguatan Kelembagaan Statistik Nasional
Dalam salah satu poin penting, RUU ini menetapkan bahwa BPS menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas sistem statistik nasional. Selain itu, dibentuk pula Dewan Statistik Nasional (DSN), yang berfungsi sebagai badan pengawas dan penegak kode etik penyelenggara statistik. DSN juga diharapkan memberi pertimbangan strategis dalam pelaksanaan kebijakan statistik nasional.
4. Perlindungan Hak Masyarakat Sebagai Objek Statistik
RUU Statistik memberikan perlindungan kepada individu terkait partisipasi mereka sebagai objek data. Setiap orang berhak menolak untuk dijadikan objek statistik, terutama jika hasilnya akan dipublikasikan secara khusus. Apabila publikasi tersebut merugikan pihak tertentu, RUU ini memberikan ruang hukum untuk mengajukan gugatan atau keberatan melalui mekanisme yang berlaku.
5. Statistik sebagai Dasar Pengambilan Keputusan Nasional
Pentingnya statistik yang akurat dan terpercaya ditegaskan dalam pasal-pasal awal RUU ini. Data statistik diharapkan menjadi basis pengambilan keputusan nasional. Oleh karena itu, aspek kualitas, objektivitas, dan akurasi data menjadi prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap proses pengumpulan, pengolahan, dan diseminasi statistik.
6. Penegasan Fungsi Statistik Dasar, Sektoral, dan Khusus
Salah satu fokus penting RUU ini adalah pembagian jenis statistik menjadi tiga kategori: statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Masing-masing memiliki fungsi yang saling melengkapi untuk menyusun strategi nasional pembangunan statistik, dengan acuan pada pasal 5 hingga 9 dalam draf RUU.
7. Pengumpulan Data dan Sensur Statistik Minimal Setiap 5 Tahun
RUU ini juga mengatur bahwa pengumpulan data melalui sensus harus dilaksanakan paling sedikit sekali dalam lima tahun. Hal ini bertujuan agar negara memiliki data mutakhir dan dapat merespons dinamika pembangunan secara tepat.
8. Penjaminan Kualitas dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik
Agar hasil statistik benar-benar valid dan bermanfaat, RUU mengatur tentang sistem penjaminan kualitas dan evaluasi berkala. Hasil evaluasi penyelenggaraan statistik akan dipublikasikan dan dilaporkan kepada Presiden dan DPR, guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas data yang disediakan.
9. Integrasi Data Statistik Nasional dan Konsolidasi Antar Lembaga
RUU Statistik mendorong integrasi sistem informasi data antara BPS dan kementerian/lembaga lain. Langkah ini diambil agar tercipta ekosistem data yang terkoordinasi dan menghasilkan satu data nasional yang dapat digunakan bersama untuk kepentingan pembangunan nasional.
10. SDM Statistik Harus Berkualitas dan Profesional
Dalam pasal-pasal yang mengatur tentang sumber daya manusia, RUU ini menekankan pentingnya kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan pengalaman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan statistik. Hal ini mencakup penyelenggara, petugas lapangan, responden, hingga pengguna data.
11. Partisipasi Aktif Masyarakat dan Akademisi Diakomodasi
RUU juga mendorong keterlibatan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, termasuk perguruan tinggi dan organisasi profesi, dalam kegiatan statistik. Peran serta ini dianggap penting untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap hasil statistik yang dipublikasikan.
12. Delapan Fraksi DPR Sepakat Dukung RUU Statistik
Dalam rapat Baleg, delapan fraksi besar di DPR, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU Statistik sebagai inisiatif DPR. Setelah seluruh anggota menyatakan setuju, ketua Baleg Bob Hasan mengetuk palu tanda resmi persetujuan.
13. RUU Statistik Jadi Tonggak Penguatan Data Nasional
Dengan disepakatinya RUU Statistik sebagai usul inisiatif DPR, diharapkan Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat dalam pengelolaan data. Pengawasan oleh Dewan Statistik Nasional, hak hukum masyarakat, serta peningkatan kualitas SDM statistik akan menjadi pilar penting dalam memastikan data yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
RUU Statistik menjadi langkah strategis DPR RI dalam mewujudkan ekosistem data nasional yang kredibel dan inklusif. Lewat penguatan kelembagaan, perlindungan hukum bagi masyarakat, serta keterlibatan lintas sektor, RUU ini diharapkan mampu menciptakan landasan hukum yang kokoh dalam penyelenggaraan statistik demi kemajuan bangsa. Kini, proses tinggal menanti paripurna dan pembahasan tingkat lanjut bersama pemerintah.