RUU Statistik Ancam Sanksi Pidana untuk Lembaga Survei, DPR Siapkan Dewan Statistik Nasional

1. RUU Statistik Disiapkan untuk Perketat Pengawasan Penyelenggara Survei
Kuatbaca.com - DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) tengah menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik yang salah satu poin pentingnya adalah pembentukan Dewan Statistik Nasional (DSN). DSN nantinya akan memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggara statistik, termasuk lembaga survei, dan memberikan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti terjadi penyimpangan atau kecurangan.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sofwan Dedy Ardyanto, menjelaskan bahwa DSN tidak hanya akan mengawasi Badan Pusat Statistik (BPS), tetapi juga berbagai penyelenggara statistik lainnya, terutama yang berperan dalam menyajikan data publik seperti lembaga survei politik.
"Kalau ada lembaga survei merilis hasil, lalu datanya menyesatkan atau dicurangi, DSN bisa melakukan pengujian dan penyelidikan," kata Sofwan, Jumat (2/5/2025).
2. Lembaga Survei Masuk Kategori Statistik Khusus
Dalam draf RUU yang tengah dibahas, lembaga survei termasuk dalam kategori penyelenggara statistik khusus. Artinya, setiap data yang mereka hasilkan akan berada di bawah pengawasan langsung DSN. Hal ini menurut Sofwan sangat penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap data, terlebih dalam momentum politik seperti Pemilu dan Pilkada.
RUU ini membuka ruang agar hasil survei tidak hanya terikat pada kode etik asosiasi seperti Persepi, tapi juga berada dalam kerangka hukum nasional dengan konsekuensi hukum jika terbukti manipulatif.
3. Potensi Sanksi Pidana Bagi Manipulasi Data Survei
RUU Statistik nantinya akan memberikan DSN wewenang untuk melakukan investigasi jika terdapat laporan dari masyarakat terkait hasil survei yang dianggap tidak akurat atau cenderung manipulatif. Jika hasil survei terbukti sengaja dimanipulasi untuk memengaruhi opini publik secara negatif atau menyesatkan, DSN dapat meneruskannya kepada aparat penegak hukum.
"Kalau ada perbedaan hasil yang signifikan dan terbukti ada unsur kesengajaan untuk menyesatkan opini publik, itu bisa masuk ke ranah pidana," tegas Sofwan.
4. Dorongan dari Banyak Fraksi di DPR
Menurut Sofwan, usulan pengawasan ketat terhadap lembaga survei ini tidak hanya datang dari dirinya pribadi. Banyak anggota Panja RUU Statistik dari berbagai fraksi, termasuk dari PAN dan Golkar, menyuarakan keprihatinan yang sama. Mereka sepakat bahwa penyajian data statistik harus bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Ini bukan isu baru. Saat pemilu atau pilkada, seringkali hasil survei digunakan untuk menggiring opini. Karena itu perlu ada pengawasan yang lebih dari sekadar etik asosiasi," tambahnya.
5. Publik Diberi Ruang Laporkan Kecurangan Statistik
Salah satu poin penting dari RUU Statistik adalah memberi ruang partisipasi publik dalam menjaga akurasi data. Masyarakat nantinya bisa melaporkan kecurangan statistik, termasuk hasil survei yang dianggap merugikan, langsung ke DSN. Jika laporan valid, maka kasus tersebut bisa diteruskan ke kepolisian.
"Kalau sebelumnya pengawasan hanya bersifat internal asosiasi, sekarang DSN bisa menindak. Kalau ada unsur pidana, DSN bisa menyerahkan ke kepolisian," jelas Sofwan.
6. Proses Legislasi RUU Statistik Terus Bergulir
Saat ini, RUU Statistik telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR pada sidang Baleg yang berlangsung Rabu (30/4/2025). Selanjutnya, draf RUU tersebut akan dibahas bersama pemerintah sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Dengan hadirnya RUU Statistik, DPR RI berupaya memperkuat akurasi dan akuntabilitas data statistik di Indonesia. Lewat pembentukan Dewan Statistik Nasional (DSN), setiap penyelenggara statistik termasuk lembaga survei akan berada dalam pengawasan ketat. Masyarakat pun diberi ruang untuk melaporkan hasil survei yang dianggap menyesatkan. Jika terbukti manipulatif, hasil survei bisa dijerat sanksi pidana sebagai upaya menjaga integritas informasi publik.