KuatBaca.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2023. Ini merupakan sebuah keputusan yang cukup mengejutkan, tetapi pasti memiliki alasan kuat di baliknya.
1. Alasan Penundaan Karena Proses Optimalisasi
Alasan utama dari penundaan ini adalah proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional PPPK yang hingga saat ini masih berlangsung. Selain itu, instansi pusat dan daerah juga tengah menjalani proses verifikasi dan validasi formasi.
Mereka harus memastikan adanya alokasi minimal 2% untuk pelamar disabilitas. Pembagian lainnya meliputi alokasi untuk tenaga honorer kategori-2 (THK-2) dan non-ASN hingga 80%, sedangkan kebutuhan umum atau pelamar baru diberikan alokasi minimal 20%.
Ketika ditanya tentang perubahan jadwal ini, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan, menyatakan bahwa pembuatan akun Sistem Seleksi CASN (SSCASN) juga akan mengalami penundaan, tepatnya pada tanggal 20 September 2023.
2. Jadwal Seleksi CPNS 2023: Apa Saja Tahapannya?
Seleksi CPNS tahun 2023, meskipun diundur, tetap akan memerlukan serangkaian tahapan yang harus dilewati oleh para pelamar. Dimulai dari pengumuman seleksi pada 19 September hingga usul penetapan NIP CPNS pada 20 Februari hingga 20 Maret 2024. Proses ini melibatkan beberapa tahap penting seperti seleksi administrasi, pengumuman hasil, masa sanggah, penjadwalan SKD dan SKB, serta pengumuman kelulusan.
3. Jadwal Seleksi PPPK 2023
Seleksi PPPK tahun 2023 juga akan mengalami perubahan serupa. Proses pendaftarannya dimulai pada 20 September 2023 dan berakhir pada pertengahan Februari 2024. Pelamar harus melewati 16 tahapan yang mencakup pengumuman seleksi, pendaftaran, seleksi administrasi, masa sanggah, penjadwalan seleksi kompetensi, pelaksanaan seleksi, hingga usul penetapan NI PPPK.(*)