Remaja 15 Tahun di Jakarta Timur Dikeroyok Sekeluarga Tetangga Gegara Utang Rp 12 Ribu

Kuatbaca.com - Insiden kekerasan kembali mencuat di tengah lingkungan permukiman padat penduduk. Seorang remaja perempuan berinisial LNH (15) menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang yang masih satu keluarga, hanya karena utang kecil sebesar Rp 12 ribu yang melibatkan kakaknya. Kejadian ini terjadi di Cakung, Jakarta Timur, dan menimbulkan luka fisik serta trauma psikologis bagi korban.
Menurut keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya, pengeroyokan ini terjadi pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Insiden bermula saat seorang wanita berinisial K, yang merupakan ibu dari ZF—si penagih utang, datang ke rumah korban untuk menagih utang sang kakak, Z. Nilainya hanya Rp 12 ribu.
Korban LNH yang saat itu berada di rumah menyampaikan kepada K bahwa ia akan memberitahukan tagihan tersebut kepada ibunya. Namun, K terus membahas berbagai utang lama yang dimiliki Z kepada keluarganya. Saat itu, LNH berusaha menjelaskan bahwa sang kakak tengah mengalami kehilangan uang, sehingga belum bisa membayar.
1. Datang Kembali Bersama Keluarga, Situasi Memanas
Setelah sempat meninggalkan rumah korban, K kembali lagi dalam waktu singkat. Namun kali ini ia datang bersama putranya ZF dan menantu perempuannya F. Ketiganya kembali menagih dan membahas persoalan utang tersebut, namun perbincangan justru memanas ketika LNH menyebut bahwa ZF—penagih utang—juga masih memiliki utang sebesar Rp 80 ribu kepada kakaknya yang belum dibayar sejak dua tahun lalu.
Pernyataan tersebut rupanya membuat istri ZF, yakni F, tersinggung dan marah besar. Tanpa basa-basi, F langsung menampar pipi LNH dan menariknya keluar rumah secara paksa. Korban yang terkejut spontan menendang F sebagai bentuk perlawanan.
Namun, aksi itu justru membuat situasi semakin memburuk. Ketiga orang tersebut—K, ZF, dan F—kemudian melakukan pengeroyokan terhadap LNH. Mereka memukul bagian belakang kepala, pundak, leher, dan punggung korban secara membabi buta.
2. Luka Fisik dan Laporan Polisi
Akibat pengeroyokan tersebut, LNH mengalami luka di sejumlah bagian tubuh dan trauma atas kekerasan fisik yang dialaminya. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa perkara ini adalah buntut dari persoalan utang piutang antara tetangga yang tidak terselesaikan secara baik.
Pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban dan sedang melakukan penyelidikan lanjutan untuk menindak para pelaku. Diketahui, baik korban maupun pelaku masih bertetangga dalam lingkungan yang sama di kawasan Cakung.
3. Polisi Pastikan Kasus Murni Utang Piutang
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky, juga memberikan pernyataan bahwa kejadian ini memang murni dipicu oleh persoalan utang piutang antar tetangga. Ia mengonfirmasi bahwa penyelidikan akan terus berjalan dan semua pelaku yang terlibat akan diproses secara hukum.
“(Murni masalah) utang piutang ya. (Korban dan para pelaku) masih tetanggaan,” ujar Dicky kepada wartawan. Meski nominal utangnya tergolong kecil, namun emosi dan ego antar keluarga telah membutakan akal sehat hingga berujung pada kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menunjukkan betapa rentannya konflik sosial bisa terjadi hanya karena persoalan uang kecil, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
4. Refleksi Sosial: Utang Kecil, Harga Diri, dan Kekerasan
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya pengendalian emosi dan menyelesaikan masalah secara damai. Ketika persoalan ekonomi dicampur dengan ego dan emosi, maka yang menjadi korban bisa saja bukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab, seperti yang dialami oleh LNH.
Tidak hanya menyebabkan luka fisik, insiden semacam ini juga menimbulkan trauma mental yang mendalam bagi korban remaja yang tidak tahu-menahu soal utang piutang. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan sengketa secara bijak dan melibatkan pihak berwenang jika dibutuhkan, bukan dengan kekerasan.
Pihak kepolisian berjanji akan mengusut kasus ini dengan serius, apalagi karena menyangkut anak di bawah umur. Para pelaku pengeroyokan bisa dijerat dengan pasal tentang kekerasan terhadap anak dan penganiayaan secara bersama-sama sesuai KUHP yang berlaku.