Remaja Pelajar Anggota Grup ‘Suka Duka’ Tidak Ditahan, Polisi Berikan Alasan

24 May 2025 14:00 WIB
kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-ade-ary-syam-indradi_169.jpeg

Kuatbaca - Seorang remaja yang menjadi anggota aktif grup Facebook ‘Suka Duka’ (sebelumnya dikenal dengan nama ‘Fantasi Sedarah’) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi anak. Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan pelajar tersebut karena beberapa alasan penting yang berkaitan dengan statusnya sebagai anak di bawah umur dan kondisi pendidikannya saat ini.

Pelajar yang Masih Jalani Ujian Sekolah Diprioritaskan Diversi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa remaja tersebut tidak ditahan dan langsung dikembalikan kepada orang tuanya. Salah satu faktor utama adalah pelajar itu sedang menjalani ujian sekolah, sehingga penahanan dianggap akan mengganggu proses pendidikannya. Selain itu, kasusnya sedang dalam proses diversi, yakni metode penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan pidana.

Diversi ini sendiri diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bertujuan agar anak yang berkonflik dengan hukum mendapat perlakuan yang lebih manusiawi dan memperhatikan hak-hak mereka sebagai anak.

Tetap dalam Pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak

Meskipun tidak ditahan, pelajar ini tidak dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas) untuk mengawasi perkembangan kasus dan memastikan pelajar tetap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa penyidik memegang teguh prinsip prosedural dan profesionalisme dalam penanganan kasus anak.

Kronologi dan Proses Penetapan Tersangka

Proses penetapan pelajar ini sebagai tersangka berawal dari pendalaman yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Penyidikan juga dibantu oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Bareskrim Polri. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa remaja tersebut merupakan anggota aktif grup yang terlibat dalam distribusi konten pornografi anak.

Pelajar ini diamankan di Pekanbaru pada 21 Mei 2025 dan ditemukan aktif menjual konten-konten ilegal tersebut. Modusnya cukup rapi: ia menjual tiga konten pornografi dengan harga Rp 50 ribu. Setelah transaksi selesai, ia langsung memblokir nomor WhatsApp atau akun Telegram para pembeli agar sulit dilacak.

Penyidikan juga mengungkapkan bahwa pelajar ini mengiklankan konten-konten pornografi anak di grup Facebook ‘Suka Duka’ dan mengelola sedikitnya 144 grup Telegram sebagai sarana distribusi konten tersebut. Pola ini menunjukkan tingkat keterlibatan dan pengorganisasian yang cukup rumit dalam jaringan ilegal ini.

Atas perbuatannya, pelajar ini resmi dijadikan tersangka dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penetapan ini menjadi langkah penting untuk memberi efek jera sekaligus menegakkan hukum demi perlindungan anak dan masyarakat dari penyebaran konten berbahaya.

Kasus ini menegaskan bagaimana hukum di Indonesia memperlakukan anak yang berkonflik dengan hukum secara berbeda dari orang dewasa. Meski terbukti melakukan tindak pidana, pelajar tersebut mendapat perlakuan khusus sesuai dengan perundang-undangan anak. Ini mencakup proses diversi dan pengawasan ketat oleh instansi terkait agar masa depan anak tersebut masih bisa dibangun dan ia mendapatkan pembinaan yang sesuai.

Kasus yang melibatkan anggota grup Facebook ‘Suka Duka’ ini membuka mata kita tentang bahaya penyebaran konten ilegal di media sosial sekaligus menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, terutama terhadap anak-anak. Polisi dan instansi terkait diharapkan terus bersinergi untuk memberantas praktik penyebaran konten ilegal sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya digital.

Fenomena Terkini






Trending