Rachel Vennya Ungkap Hadiah Kosmetik Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

1. Rachel Vennya Curhat di TikTok: PR Package Kosmetik Ditahan Bea Cukai
Kuatbaca.com - Influencer terkenal Rachel Vennya kembali menjadi sorotan publik setelah membagikan pengalaman pribadinya yang berurusan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam video yang diunggah ke akun TikTok-nya @rachelvennya, ia mengungkapkan bahwa paket hadiah kosmetik dari brand Korea Selatan, TIRTIR, tertahan di bea cukai karena melebihi batas jumlah yang diizinkan.
“Aku dapat PR package yang gede, isinya ada 60 cushion TIRTIR, tapi ketahan di Bea Cukai,” ungkap Rachel dalam videonya.
Video curhat tersebut langsung viral dan telah ditonton lebih dari 2,4 juta kali, mendapatkan 217 ribu likes dan hampir 4 ribu komentar dari warganet yang penasaran sekaligus prihatin dengan situasi yang ia alami.
2. Rachel Klaim Produk untuk Konten, Bukan untuk Dijual
Rachel menjelaskan bahwa produk tersebut merupakan gift dari brand dan bukan untuk diperjualbelikan. Rencananya, kosmetik tersebut akan digunakan dalam pembuatan konten media sosial, termasuk review dan promosi non-komersial. Namun, Bea Cukai hanya mengizinkan 20 buah produk dilepas, dengan catatan tetap harus dibayar pajaknya.
“Aku bilang ini buat bikin konten, bukan buat dijual. Tapi Bea Cukai cuma mau ngelepas 20 cushion, itu pun aku harus bayar. Aku udah minta semuanya dilepas, tapi nggak boleh,” jelasnya.
3. Penjelasan Bea Cukai: Bukan Soal Pajak, Tapi Regulasi BPOM
Menanggapi polemik ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa penahanan barang bukan semata-mata karena pajak, tetapi terkait batasan importasi kosmetik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut peraturan PerBPOM Nomor 28 Tahun 2023, untuk kategori barang kiriman pribadi, jumlah maksimum produk kosmetik yang diizinkan hanya 20 buah per penerima.
“Produk cushion yang diimpor masuk kategori kosmetik. Produk tersebut dibatasi importasinya oleh BPOM yakni 20 pcs per penerima bila masuk lewat mekanisme barang kiriman,” terang Nirwala.
4. Nasib Barang Melebihi Batas: Bisa Dilelang atau Dimusnahkan
Karena jumlah produk yang dikirimkan kepada Rachel mencapai 60 buah, maka selebihnya harus ditahan. Sesuai prosedur, barang yang melebihi batas akan dikenakan penegahan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan hibah, pelelangan, atau dimusnahkan jika tidak sesuai ketentuan.
“Atas kelebihan barang yang dimaksud, dilakukan penegahan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan, seperti hibah, lelang, atau dimusnahkan,” tambahnya.
5. Publik Terbelah: Simpati untuk Rachel, Tapi Regulasi Harus Ditegakkan
Kasus ini memicu perdebatan di kalangan netizen. Sebagian warganet bersimpati pada Rachel dan menilai bahwa prosedur bea cukai seharusnya lebih fleksibel terhadap barang gift atau hadiah, apalagi dari brand resmi dan untuk tujuan promosi non-komersial.
Namun, banyak pula yang mendukung tindakan Bea Cukai, karena regulasi BPOM memang perlu ditegakkan untuk menjaga keamanan produk konsumsi dan mencegah penyalahgunaan aturan impor oleh pihak-pihak tertentu.
6. Edukasi untuk Influencer dan Publik: PR Package Juga Wajib Patuhi Regulasi
Kasus ini juga menjadi momen edukasi penting, terutama bagi para influencer, content creator, dan brand internasional yang mengirimkan produk ke Indonesia. Meskipun produk diklaim sebagai hadiah atau PR package, tetap saja barang tersebut dianggap sebagai barang impor, dan harus mematuhi batasan serta izin yang berlaku.
7. Antara Kreativitas Digital dan Kepatuhan Regulasi
Di era digital saat ini, kolaborasi antara brand internasional dan influencer lokal semakin marak. Namun, peristiwa seperti yang dialami Rachel Vennya menunjukkan bahwa pentingnya pemahaman hukum kepabeanan dan peraturan BPOM tidak bisa diabaikan. Agar tidak terulang, semua pihak, baik pengirim maupun penerima, diimbau untuk lebih cermat memahami regulasi pengiriman produk lintas negara.