16 Pulau di Perairan Selatan Resmi Masuk Wilayah Jawa Timur, Status Sementara

Kuatbaca.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan 16 pulau di kawasan pesisir selatan Jawa Timur sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Jawa Timur. Keputusan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut melalui rapat lanjutan yang digelar pada awal Juli 2025.
1. Keputusan Kemendagri: Bukan Trenggalek, Bukan Tulungagung, Tapi Langsung Jatim
Penetapan status administratif ini diputuskan melalui rapat antara Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rapat yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa (24/6/2025) itu menghasilkan keputusan bahwa 16 pulau tersebut tidak dimasukkan ke wilayah Trenggalek maupun Tulungagung, melainkan langsung berada di bawah cakupan Provinsi Jawa Timur.
“Untuk sementara, 16 pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Jawa Timur,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk solusi awal atas konflik administratif yang selama ini belum menemui titik temu antara dua kabupaten yang bersengketa, yaitu Trenggalek dan Tulungagung.
2. Rapat Lanjutan Digelar Juli, Khofifah dan Bupati Daerah Terkait Akan Hadir
Menurut Tomsi, langkah selanjutnya akan dilanjutkan pada awal Juli mendatang melalui rapat musyawarah yang lebih komprehensif. Rapat tersebut dijadwalkan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim, serta Bupati Trenggalek dan Tulungagung beserta pimpinan legislatif daerah masing-masing.
Dalam forum ini, semua pihak akan diajak duduk bersama guna merumuskan solusi yang lebih permanen terkait status kepemilikan dan tata kelola wilayah terhadap 16 pulau tersebut.
Sebelumnya, polemik kepemilikan pulau-pulau di perairan selatan ini telah berlangsung sejak munculnya Keputusan Mendagri tahun 2022, yang mencatat 13 pulau dari gugusan tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tulungagung.
3. Trenggalek Ajukan Protes, Klaim Pulau Sudah Masuk RTRW Sejak 2012
Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara tegas menyatakan keberatan terhadap keputusan Kemendagri 2022 yang mencatat 13 pulau ke dalam wilayah Tulungagung. Kabag Pemerintahan Setda Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, menyebut bahwa pulau-pulau tersebut telah dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek sejak 2012. Hal ini bahkan sejalan dengan RTRW dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pulau-pulau yang dimaksud antara lain: Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo (dan empat variannya: Kulon, Lor, Tengah, Wetan), Pulau Sruwi, Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
“Pulau-pulau itu secara letak geografis lebih dekat dengan Trenggalek. Kami sudah beberapa kali mediasi dengan Tulungagung, tapi tidak ada kesepakatan,” ujar Teguh.
4. Tulungagung Pilih Ikuti Pemerintah Pusat, Tidak Mau Berpolemik
Berbeda dengan Trenggalek, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memilih untuk tidak terlalu mempersoalkan polemik yang terjadi. Kabag Pemerintahan Setda Tulungagung, Agus Eko Putranto, menyatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Intinya kami serahkan kepada Kemendagri, karena semua itu produk hukum pusat,” ungkap Agus.
Pernyataan ini memperlihatkan sikap Tulungagung yang relatif pasif dalam menyikapi konflik batas wilayah tersebut. Namun, dengan status 16 pulau yang kini berada langsung di bawah naungan Provinsi Jawa Timur, ke depannya akan diperlukan koordinasi antarpihak agar tata kelola dan pelayanan publik di wilayah kepulauan tetap berjalan dengan baik.
Polemik kepemilikan 16 pulau di pesisir selatan Jatim antara Trenggalek dan Tulungagung kini memasuki babak baru. Dengan status sementara yang diberikan Kemendagri, proses selanjutnya bergantung pada rapat lanjutan awal Juli 2025, yang akan mempertemukan para pemangku kepentingan utama untuk mencari solusi damai dan konstitusional.