9 Produk Makanan Terkontaminasi Unsur Babi: Ini Daftar Merek dan Negara Asalnya

21 April 2025 16:06 WIB
bpjh-dan-bpom-merilis-9-produk-mengandung-babi-antaratri-meilani-ameliya-1745216487687_169.webp

Kuatbaca.com-Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam tentu sangat memperhatikan kehalalan suatu produk, terutama dalam hal makanan dan minuman. Namun, baru-baru ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan fakta mengejutkan: sembilan produk makanan olahan yang beredar di pasaran ternyata mengandung unsur babi, meski tidak mencantumkannya secara eksplisit di kemasan.

Ironisnya, tujuh dari sembilan produk tersebut bahkan memiliki label dan sertifikat halal. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai validitas sertifikasi halal serta perlindungan konsumen dari unsur haram yang tersembunyi.


1. Produk Mengandung Babi yang Telah Bersertifikat Halal

BPJPH mengonfirmasi bahwa dari sembilan batch produk yang ditemukan, tujuh di antaranya telah memperoleh sertifikasi halal. Berikut adalah daftar produk yang terdeteksi mengandung unsur babi meskipun telah bersertifikat halal:

  • Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur) – Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina. Diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
  • Corniche Apple Teddy Marshmallow – Marshmallow rasa apel berbentuk teddy bear dari produsen dan importir yang sama seperti di atas.
  • ChompChomp Car Mallow – Marshmallow berbentuk mobil, diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
  • ChompChomp Flower Mallow – Marshmallow berbentuk bunga dari produsen dan importir yang sama.
  • ChompChomp Mini Marshmallow – Marshmallow bentuk tabung mini, masih dari produsen yang sama.
  • Hakiki Gelatin – Bahan tambahan pangan yang berfungsi sebagai pembentuk gel, diproduksi oleh PT Hakiki Donarta.
  • Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila – Diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun produk terlihat aman dari luar dan bahkan telah menyandang label halal, tetap ada potensi kandungan non-halal tersembunyi. Oleh karena itu, konsumen perlu meningkatkan kewaspadaan.


2. Dua Produk Belum Bersertifikat Halal, Tapi Sudah Beredar

Selain produk-produk bersertifikat, terdapat dua produk lainnya yang juga ditemukan mengandung babi namun belum memiliki sertifikasi halal:

  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.
  • SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat – Diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.

Meskipun belum memiliki sertifikat halal, dua produk ini tetap harus mengikuti regulasi pangan nasional, terutama terkait kejujuran dalam pencantuman kandungan bahan dan kejelasan informasi di label kemasan.


3. Langkah Tegas dari BPJPH dan BPOM

Menyikapi temuan ini, BPJPH memberikan sanksi kepada tujuh produk bersertifikat halal yang mengandung babi dengan menarik produknya dari pasaran. Penarikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, BPOM memberikan sanksi terhadap dua produk tanpa sertifikasi halal berupa peringatan keras dan instruksi untuk segera menarik produk dari peredaran. Langkah ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.


4. Pentingnya Edukasi dan Ketelitian Konsumen

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk konsumsi, terutama makanan olahan impor. Sertifikasi halal yang tertera di kemasan tidak selalu menjamin kehalalan isi produk, apalagi jika proses pengawasan tidak dilakukan dengan ketat dan menyeluruh.

Pemerintah melalui BPJPH dan BPOM diharapkan bisa memperkuat mekanisme pengawasan, memperketat proses audit halal, serta memberikan transparansi penuh kepada masyarakat terhadap hasil pengujian dan investigasi.

Temuan sembilan produk makanan yang mengandung unsur babi ini mengundang keprihatinan mendalam. Baik bagi lembaga pengawas, pelaku usaha, maupun masyarakat umum, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kehalalan bukan hanya label, tetapi komitmen dan tanggung jawab yang harus dijaga dari hulu ke hilir. Waspada sebelum membeli, teliti sebelum mengonsumsi—karena kehalalan bukan sekadar formalitas, melainkan prinsip hidup bagi umat Islam.

Fenomena Terkini






Trending