PPN dan PNBP Jadi Beban Utama dalam Upaya Menurunkan Biaya Logistik di Indonesia

2 July 2025 17:20 WIB
menkeu-meninjau-cikarang-dry-port-1_169.jpeg

Kuatbaca.com-Biaya logistik di Indonesia saat ini masih berada di angka sekitar 14%, dan pemerintah menargetkan penurunan hingga menjadi 8% dalam lima tahun ke depan. Namun, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Akbar Djohan, menilai bahwa pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi beban berat bagi para pelaku usaha logistik.


1. Target Penurunan Biaya Logistik dan Tantangan yang Dihadapi

Dalam upaya menurunkan biaya logistik, pemerintah mengincar angka 8% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2030. Akbar menyebut bahwa penurunan biaya ini tidak semata soal membuatnya murah, tapi harus sesuai dengan skala ekonomi dan kualitas layanan yang memadai.

“Kalau murah tapi tidak sampai tujuan, atau barang sampai dalam kondisi rusak, itu justru merugikan. Jadi biaya harus affordable dan sesuai dengan skala ekonominya,” jelas Akbar saat menghadiri peluncuran ALFI Convex 2025 di Jakarta.


2. Peran Deregulasi dan Pajak dalam Mendorong Efisiensi Logistik

Menurut Akbar, agar target penurunan biaya logistik dapat tercapai, pemerintah perlu memberikan paket deregulasi yang menyasar berbagai aspek, termasuk kebijakan pajak. Salah satu kendala terbesar saat ini adalah pengenaan PPN atas jasa freight export atau pengurusan transportasi ekspor.

“Di negara lain, jasa pengurusan transportasi ekspor biasanya tidak dikenakan pajak karena hal itu mendukung peningkatan ekspor. Di Indonesia, pengenaan PPN ini justru menambah beban dan mengurangi daya saing produk dalam negeri,” ujar Akbar.

3. Beban PNBP yang Menghambat Pelaku Logistik

Selain PPN, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menjadi beban bagi perusahaan logistik. Akbar menjelaskan bahwa tarif PNBP yang dikenakan bervariasi antara 5% hingga 10%, tergantung dari skema konsesi yang disepakati dengan pemerintah.

“PNBP ditentukan berdasarkan jangka waktu konsesi dan potensi ekonomi suatu proyek. Besaran tarifnya pun sudah diatur oleh pemerintah, namun ini tetap menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha,” jelas Akbar.

4. Langkah Strategis untuk Meningkatkan Daya Saing Logistik Nasional

Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah dan pelaku industri logistik. Deregulasi dan reformasi pajak perlu diprioritaskan agar biaya logistik dapat ditekan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.

Perbaikan infrastruktur, digitalisasi proses logistik, dan penguatan sumber daya manusia juga menjadi langkah penting yang diharapkan dapat mendukung efisiensi dan daya saing sektor logistik Indonesia di kancah global.


PPN dan PNBP menjadi dua komponen pajak yang saat ini dirasakan sebagai beban berat oleh pengusaha logistik di Indonesia. Untuk mencapai target penurunan biaya logistik menjadi 8% dalam lima tahun mendatang, pemerintah perlu mengimplementasikan deregulasi yang tepat serta mengkaji ulang pengenaan pajak agar sektor logistik nasional dapat lebih kompetitif dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Fenomena Terkini






Trending