Polisi Tangkap Pengoplos LPG 3 Kg, Pertamina Tegaskan Tindak Tegas Pelaku

Kuatbaca.com-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok yang melakukan pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi menjadi LPG nonsubsidi di Dusun Cangkring, Sidoarjo, Jawa Timur. Kasus ini mengungkap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Pertamina Patra Niaga sebagai pihak yang mengelola distribusi LPG subsidi memberikan dukungan penuh atas tindakan kepolisian tersebut. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pengoplosan LPG subsidi merupakan pelanggaran serius yang harus diberantas.
1. Pertamina Imbau Masyarakat Awasi dan Laporkan Penyalahgunaan LPG Subsidi
Ahad Rahedi mengimbau masyarakat agar aktif mengawasi penyaluran LPG 3 kg yang merupakan barang subsidi pemerintah. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat diharapkan segera melaporkan ke aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti.
Saat ini, Pertamina bersama aparat kepolisian masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri keterlibatan oknum pengecer, pangkalan, maupun agen yang diduga turut berperan dalam praktik ilegal tersebut. Pertamina juga menegaskan bahwa seluruh agen dan pangkalan resmi harus mematuhi aturan penyaluran LPG subsidi secara ketat.
Jika ditemukan pelanggaran oleh agen atau pangkalan, Pertamina tidak segan memberikan sanksi mulai dari penghentian alokasi hingga pemutusan hubungan kerja sama (PHK). Masyarakat yang mengalami ketidaknyamanan atau menemukan pelanggaran di SPBU dan pangkalan LPG dapat menghubungi Call Center Pertamina di nomor 135.
2. Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah Akibat Praktik Pengoplosan
Pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg menjadi LPG nonsubsidi 12 kg di Sidoarjo ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 7,9 miliar. Polri menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam operasi tersebut, dengan peran berbeda mulai dari pemilik, penanggung jawab hingga operator pemindahan gas subsidi ke tabung nonsubsidi.
Brigjen Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyatakan bahwa para tersangka kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
3. Pertamina Tegaskan Komitmen Distribusi Tepat Sasaran dan Bersih dari Praktik Ilegal
Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjalankan distribusi LPG subsidi secara tepat sasaran agar manfaat subsidi sampai ke masyarakat yang berhak. Pertamina mengingatkan seluruh mitra distribusi untuk melakukan pengecekan dan pengawasan secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Selain itu, Pertamina juga mengedepankan transparansi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan dengan lancar dan bebas dari praktik ilegal. Dengan begitu, pemerintah dan masyarakat dapat merasakan manfaat program subsidi energi secara optimal.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat serta penegakan hukum yang tegas adalah kunci utama dalam menjaga kelancaran dan keadilan distribusi LPG subsidi di Indonesia.
Jika Anda menemukan indikasi penyalahgunaan LPG subsidi, segera laporkan kepada pihak berwenang demi menjaga hak dan kepentingan masyarakat luas.