Polisi Gerebek Penjual Miras Ilegal di Pasar Anyar Bogor, 15 Botol Ciu Diamankan

3 May 2025 15:38 WIB
141d71e7-9439-4a58-949a-8f2343ed5547_169.jpg

Kuatbaca.com - Kepolisian kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak peredaran minuman keras ilegal. Kali ini, sebuah toko di kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, digerebek karena kedapatan menjual miras tradisional jenis ciu tanpa izin resmi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 15 botol ciu dengan total volume mencapai 9.350 mililiter.

1. Penggerebekan Berawal dari Laporan Masyarakat

Aksi penggerebekan ini tidak terjadi begitu saja. Menurut keterangan resmi dari Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Aduan tersebut disampaikan melalui layanan pengaduan resmi Polresta Bogor Kota.

“Pengaduan dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Kami segera melakukan pengecekan ke lokasi,” jelas Iptu Eko, Sabtu (3/5/2025).

2. Petugas Temukan Belasan Botol Ciu Siap Jual

Setibanya di lokasi pada Jumat malam (2/5/2025), tim kepolisian menemukan toko yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal. Hasil pemeriksaan di tempat menunjukkan adanya 15 botol miras tradisional jenis ciu yang siap dijual ke konsumen. Miras tersebut langsung disita sebagai barang bukti.

3. Barang Bukti Diamankan ke Polresta Bogor Kota

Setelah ditemukan, seluruh botol ciu yang dikemas dalam berbagai ukuran langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Bogor Kota. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses pendataan dan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti juga disertai dengan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai dokumen resmi pengamanan.

4. Penjual Diberikan Teguran Keras, Belum Diproses Hukum

Menariknya, dalam penggerebekan kali ini, pihak kepolisian memilih untuk tidak langsung membawa kasus ini ke ranah hukum. Penjual hanya diberi imbauan keras agar tidak lagi melakukan praktik penjualan miras ilegal. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa jika pelanggaran diulangi, tindakan hukum bisa langsung dijatuhkan.

5. Kepolisian Ajak Masyarakat Aktif Melaporkan Pelanggaran

Iptu Eko Agus menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warga Kota Bogor untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya peredaran miras ilegal yang kerap memicu masalah sosial.

“Masyarakat jangan ragu melaporkan pelanggaran hukum lewat nomor pengaduan resmi. Ini demi menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan,” tegasnya.

6. Peredaran Miras Ilegal Masih Jadi Tantangan Serius

Ciu merupakan salah satu jenis miras tradisional yang banyak ditemukan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bogor. Meski tergolong lokal, peredarannya tetap harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Penjualan tanpa izin, terutama di tempat umum seperti pasar, berpotensi menimbulkan masalah sosial seperti keributan hingga tindak kriminal.

Kepolisian berharap bahwa tindakan penggerebekan ini bisa menjadi peringatan bagi para penjual lainnya agar tidak bermain-main dengan hukum. Ke depan, pihak berwajib berkomitmen akan terus melakukan patroli dan razia di titik-titik rawan.

7. Warga Diharap Dukung Upaya Pemerintah Tertibkan Miras

Pemberantasan miras ilegal bukan hanya tugas polisi semata. Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama agar lingkungan bebas dari peredaran minuman keras tak berizin. Dengan kerja sama yang baik antara warga dan aparat, diharapkan Kota Bogor bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.

Aksi Tegas Demi Ketertiban Kota

Penggerebekan toko miras ilegal di Pasar Anyar Bogor menjadi bukti bahwa polisi serius menegakkan aturan. Meski tidak semua pelanggar langsung dijatuhi sanksi hukum, teguran keras disampaikan sebagai langkah preventif. Warga pun diminta ikut andil menjaga kota dari bahaya miras ilegal. Ke depan, aparat akan terus mengawasi dan bertindak jika pelanggaran serupa terulang kembali.

Fenomena Terkini






Trending