Polda Riau Tingkatkan Kapasitas Personel Lewat Debat Hukum KUHP Baru

22 May 2025 20:18 WIB
polda-riau-menggelar-debat-hukum-untuk-memperdalam-kuhp-baru-1747916956159_169.jpeg

Kuatbaca.com - Kepolisian Daerah Riau menginisiasi terobosan penting dalam upaya penguatan kapasitas hukum personel melalui kegiatan debat hukum yang mengangkat tema Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan aparat kepolisian siap menghadapi transformasi hukum pidana nasional.

1. Debat Hukum Sebagai Alat Edukasi Internal

Dalam rangka menyongsong implementasi KUHP baru yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, Polda Riau meluncurkan program debat hukum internal. Program ini tidak sekadar menjadi ajang adu argumen, melainkan sarana pembelajaran aktif dan partisipatif bagi personel kepolisian. Setiap peserta diharapkan tidak hanya memahami isi pasal-pasal dalam KUHP, tetapi juga mampu menafsirkannya secara kontekstual sesuai dengan dinamika hukum di lapangan.

Kegiatan ini sekaligus menantang kemampuan berpikir kritis para anggota, yang kini harus membiasakan diri berdiskusi secara mendalam mengenai isi dan semangat hukum pidana nasional yang baru. Dengan format debat, pembelajaran menjadi lebih interaktif dan aplikatif.

2. Membangun Tradisi Dialektika dalam Kepolisian

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menekankan pentingnya membangun budaya dialektika dalam tubuh kepolisian. Menurutnya, diskursus hukum merupakan landasan dalam membangun peradaban hukum yang berkeadilan. Ia menggarisbawahi bahwa kemajuan sosial tidak lahir dari monolog, melainkan dari pertukaran ide yang terbuka dan argumentatif.

Melalui debat ini, personel diarahkan untuk tidak hanya mengejar kemenangan semu dalam perdebatan, melainkan menggali pemahaman filosofis dan substansi dari setiap pasal dalam KUHP. Nilai-nilai ini diharapkan menjadi bagian dari kepribadian dan pola pikir setiap anggota Polri.

3. Menghafal dan Memahami 624 Pasal KUHP Baru

Salah satu poin penting dalam kegiatan ini adalah tantangan kepada seluruh personel untuk menghafal dan memahami 624 pasal dalam KUHP baru. Dalam upaya ini, mulai 1 Juli mendatang, setiap personel akan membacakan satu pasal dari KUHP baru setiap pagi dalam apel rutin. Strategi ini diyakini akan membantu memperkuat ingatan kolektif sekaligus memperdalam pemahaman secara bertahap.

KUHP baru sendiri merupakan hasil karya hukum nasional yang mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial dan kearifan lokal, menggantikan produk kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun. Oleh karena itu, personel kepolisian sebagai penegak hukum garis depan wajib menguasai isi dan semangat dari regulasi baru ini.

4. KUHP sebagai “Periuk Nasi” Penegak Hukum

Dalam pidatonya, Kapolda menegaskan bahwa KUHP bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan menjadi “periuk nasi” bagi penegak hukum. Ia mendorong anggotanya untuk serius dalam menyelami materi KUHP baru ini, mengingat pentingnya pemahaman hukum dalam praktik sehari-hari, termasuk saat berhadapan dengan pengacara, ahli hukum, atau akademisi.

Alih-alih menghabiskan waktu untuk hal-hal tidak produktif seperti gosip di warung kopi, personel diharapkan lebih memilih memperkaya wawasannya tentang hukum. Menurut Irjen Herry, kemampuan dalam teori hukum serta penyusunan berkas perkara adalah keunggulan yang harus terus diasah oleh setiap anggota Polri.

Mempersiapkan Generasi Polisi yang Melek Hukum

Debat hukum yang digelar oleh Polda Riau menjadi langkah progresif dalam menciptakan budaya belajar di lingkungan kepolisian. Bukan hanya menanamkan pemahaman atas peraturan perundang-undangan baru, tetapi juga membentuk karakter aparat penegak hukum yang terbuka terhadap diskursus dan refleksi kritis.

Dengan KUHP baru yang mulai berlaku dalam waktu dekat, program seperti ini penting untuk direplikasi secara nasional. Kepolisian bukan hanya sebagai penindak, tetapi juga sebagai pengemban nilai hukum yang mencerminkan keadilan dan kemanusiaan.

Fenomena Terkini






Trending