Polda Riau Bongkar Perambahan Hutan Lindung Si Abu untuk Perkebunan Sawit Ilegal

9 June 2025 19:24 WIB
polda-riau-membongkar-kasus-perambahan-hutan-di-hpt-hutan-lindung-si-abu-kabupaten-kampar-1749459639552_169.jpeg

Kuatbaca.com-Polisi Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Pelaku diduga membuka lahan ilegal untuk perkebunan kelapa sawit yang merusak fungsi penting hutan lindung dan lingkungan sekitar.


1. Fakta Perambahan dan Pelaku yang Ditangkap

Penegakan hukum terhadap perusakan hutan di Riau semakin diperkuat setelah polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Para pelaku, yaitu Muhammad Mahadir alias Madir, Buspami bin Toib, Yoserizal, dan M. Yusuf Tarigan, diduga sengaja membuka lahan perkebunan sawit tanpa izin di area hutan yang seharusnya dilindungi.

Perbuatan ini merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup. Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tapi juga berdampak buruk pada ekosistem dan keseimbangan alam yang penting bagi keberlanjutan sumber daya alam di daerah tersebut.


2. Komitmen Tegas Polda Riau dalam Melindungi Hutan

Kapolda Riau menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa saja yang merusak lingkungan dan mengancam masa depan ekosistem di Riau. Penegakan hukum ini bukan semata soal administrasi lahan, melainkan bagian dari upaya menyelamatkan lingkungan hidup dari kerusakan yang bersifat jangka panjang.

Polisi juga mengusung konsep Green Policing yang melibatkan kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Balai Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH), akademisi, dan aktivis lingkungan. Langkah ini bertujuan memastikan pelaksanaan penegakan hukum berjalan transparan dan berdampak positif bagi pelestarian hutan.

3. Modus Operandi Pelaku dan Penyelidikan Polisi

Kasus perambahan ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan lindung Si Abu. Setelah menerima informasi, tim penyidik dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan secara mendalam.

Para pelaku diketahui memanfaatkan celah administratif dengan menggunakan dokumen hibah dan surat adat untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Namun, faktanya, seluruh kegiatan tersebut berlangsung di kawasan yang memiliki status hutan lindung, yang secara hukum sangat dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk usaha perkebunan.

4. Ancaman Hukum dan Upaya Pelestarian Lingkungan

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan kehutanan dan pencegahan perusakan hutan. Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 10 tahun penjara dan denda yang dapat mencapai Rp7,5 miliar. Sanksi berat ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kejahatan lingkungan.

Upaya pelestarian hutan ini sangat penting tidak hanya untuk menjaga fungsi ekologis hutan sebagai paru-paru bumi, tapi juga sebagai tempat hidup berbagai flora dan fauna serta menjaga keseimbangan iklim lokal. Penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perambahan atau perusakan hutan.

Kasus perambahan hutan lindung Si Abu di Kampar menjadi gambaran nyata bagaimana ancaman terhadap hutan masih terus terjadi, namun juga menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian alam. Melalui kerja sama berbagai pihak, harapannya wilayah hutan lindung di Riau dapat terjaga dengan baik demi masa depan yang lebih hijau dan lestari.

Fenomena Terkini






Trending