PHK Melonjak! 26.455 Pekerja Kehilangan Pekerjaan per Mei 2025

21 May 2025 08:46 WIB
detik-pagi-korban-phk-tembus-26455-per-mei-2025-1747754301583_43.jpeg

Kuatbaca.com - Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan sepanjang awal tahun 2025. Data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa per 20 Mei 2025, sebanyak 26.455 pekerja telah terkena PHK, angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

1. Jawa Tengah Catat Jumlah PHK Tertinggi

Wilayah dengan angka PHK tertinggi adalah Jawa Tengah, disusul oleh DKI Jakarta dan Riau. Dari total 26.455 korban PHK, Jawa Tengah menyumbang 10.695 kasus, Jakarta 6.279 kasus, dan Riau sebanyak 3.570 kasus. Sektor yang paling terdampak meliputi industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta sektor jasa.

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, menyampaikan bahwa kenaikan jumlah ini tidak terlalu drastis secara tahunan, namun tetap perlu diwaspadai. “Kalau dibandingkan bulan Mei tahun lalu, memang ada kenaikan, tapi tidak sampai 5.000,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Faktor penyebabnya pun beragam, salah satunya adalah karena ketidakstabilan ekonomi sektor tertentu, serta pergeseran tren pekerjaan akibat otomatisasi dan digitalisasi. Sektor media, misalnya, menjadi contoh nyata bagaimana transformasi teknologi bisa mengakibatkan gelombang PHK yang masif.

2. Teknologi dan Digitalisasi Jadi Pemicu Baru PHK

Perubahan teknologi yang cepat turut memperburuk kondisi ketenagakerjaan. Banyak perusahaan mulai mengadopsi otomatisasi yang akhirnya berdampak pada pengurangan tenaga kerja manusia. Fenomena ini tak hanya terjadi di sektor manufaktur, tetapi juga merambah ke media, perbankan, dan jasa digital lainnya.

Indah juga menyoroti pentingnya dialog sosial antara perusahaan dan pekerja sebagai solusi pencegahan. Pemerintah, melalui Kemnaker, akan mendorong mediasi agar PHK dapat diminimalkan. Bila pun tidak bisa dihindari, proses PHK harus dilakukan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk dalam hal pesangon dan jaminan sosial.

Kemampuan adaptasi tenaga kerja menjadi krusial dalam situasi seperti ini. Untuk itu, pemerintah menyiapkan program reskilling dan upskilling guna membantu pekerja yang terdampak PHK agar dapat kembali bersaing di pasar kerja. Program pelatihan ini difokuskan pada pengembangan keterampilan baru sesuai kebutuhan industri masa kini.

3. Prediksi: 280 Ribu Korban PHK di Tahun 2025

Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa jika tren ini terus berlanjut, jumlah korban PHK di tahun 2025 bisa tembus 280.000 orang. Ketua Dewas BPJS, Muhammad Zuhri, menyebut bahwa data sementara hingga April 2025 telah mencatat 24.360 kasus PHK, dan angka itu terus naik hingga akhir Mei.

Sebagai perbandingan, jumlah korban PHK sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 77.960 orang. Kenaikan ini menandakan bahwa tekanan terhadap dunia kerja belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Oleh karena itu, Dewas BPJS telah meminta Direksi untuk menyiapkan langkah antisipatif terkait potensi lonjakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dari segi operasional, strategi yang akan dikaji meliputi peningkatan kualitas layanan digital, layanan jemput bola, dan edukasi kepada masyarakat pekerja mengenai hak-hak mereka ketika terkena PHK. Ini penting agar proses klaim jaminan sosial bisa dilakukan dengan cepat dan tepat.

4. Belajar dari Kasus Besar Tahun 2024

Sepanjang 2024, Indonesia menyaksikan beberapa kasus PHK massal besar, seperti yang terjadi di grup PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan PT Danbi International. Kedua kasus ini menjadi cerminan betapa rentannya industri padat karya terhadap krisis, baik internal maupun eksternal.

Di kasus Sritex, tercatat 9.893 klaim jaminan dengan nilai total mencapai Rp 223,9 miliar, sementara Danbi mencatat 2.077 klaim dengan nilai Rp 44 miliar. Kedua angka ini menunjukkan betapa besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan dari PHK massal.

Dewas BPJS menilai, pembelajaran dari kasus tersebut harus diterapkan untuk menghadapi tahun 2025. Langkah-langkah seperti koordinasi lintas lembaga, penyempurnaan sistem klaim daring, serta perluasan cakupan peserta BPJS menjadi prioritas untuk menekan dampak negatif dari gelombang PHK.

Perlu Strategi Nasional Tangani Gelombang PHK

Meningkatnya angka PHK hingga lebih dari 26 ribu orang per Mei 2025 menunjukkan bahwa Indonesia tengah menghadapi tantangan serius dalam sektor ketenagakerjaan. Bukan hanya akibat masalah ekonomi, tetapi juga karena perubahan teknologi dan sistem kerja yang makin cepat.

Pemerintah dituntut hadir lebih aktif dalam memberikan perlindungan sosial, menciptakan lapangan kerja baru, dan mempercepat pelatihan keterampilan untuk para korban PHK. Jika tidak ditangani dengan strategi komprehensif, prediksi 280 ribu korban PHK di tahun 2025 bukan sekadar angka, melainkan kenyataan pahit yang siap menghantam perekonomian nasional.

Fenomena Terkini






Trending