PHK Capai 26.455 Orang hingga Mei 2025, Pemerintah Soroti Perubahan Teknologi

21 May 2025 08:58 WIB
detik-pagi-korban-phk-tembus-26455-per-mei-2025-1747754301583_43.jpeg

Kuatbaca.com - Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali meningkat di Indonesia. Hingga 20 Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 26.455 pekerja menjadi korban PHK. Angka ini menunjukkan tren kenaikan dibandingkan tahun lalu, terutama karena berbagai faktor ekonomi, digitalisasi, dan efisiensi perusahaan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa wilayah dengan jumlah korban PHK tertinggi adalah Jawa Tengah (10.695 orang), diikuti oleh DKI Jakarta (6.279 orang), dan Riau (3.570 orang). Adapun sektor yang paling terdampak meliputi industri pengolahan, perdagangan besar/eceran, serta jasa.

1. Dampak Digitalisasi dan Transformasi Industri

Indah menjelaskan bahwa lonjakan PHK ini tidak hanya terjadi karena pelemahan ekonomi, tetapi juga karena perubahan struktur industri akibat transformasi digital. Misalnya, banyak perusahaan media melakukan efisiensi besar-besaran setelah mengalihkan sistem distribusi mereka ke platform digital, sehingga mengurangi kebutuhan tenaga kerja manual.

“Pemerintah mendorong dialog sosial antara pengusaha dan pekerja agar PHK bisa diminimalisir,” jelas Indah. Jika PHK tak bisa dihindari, maka langkah selanjutnya adalah memastikan prosesnya sesuai aturan hukum, serta memfasilitasi pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling) untuk para korban PHK.

Langkah-langkah ini menjadi penting karena mobilitas kerja yang tinggi di era digital membutuhkan kesiapan dari pekerja untuk beradaptasi dengan jenis pekerjaan baru yang lebih berbasis teknologi dan keterampilan digital.

2. Prediksi PHK 2025 Bisa Tembus 280 Ribu Orang

Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan menyebut jumlah PHK sepanjang tahun ini bisa jauh lebih besar. Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, menyatakan bahwa jumlah korban PHK tahun 2025 diprediksi bisa menembus 280.000 orang.

Sebagai perbandingan, sepanjang 2024 tercatat ada 77.960 korban PHK, sementara hingga April 2025, jumlahnya sudah mencapai 24.360 orang. Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa tren pemutusan kerja diperkirakan masih akan berlanjut seiring dengan tantangan ekonomi global maupun restrukturisasi internal perusahaan.

Zuhri menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi dampak dari lonjakan PHK ini, termasuk dengan menguatkan strategi peningkatan kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja terdampak.

3. Sritex dan Danbi Jadi Contoh Kasus PHK Massal

Salah satu pelajaran penting yang menjadi sorotan BPJS Ketenagakerjaan adalah kasus PHK massal di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan PT Danbi International pada tahun 2024. Kedua perusahaan tersebut tercatat sebagai penyumbang korban PHK terbesar, dengan 9.893 orang dari Sritex dan 2.077 orang dari Danbi.

Nilai klaim yang diajukan pun sangat signifikan, yaitu Rp 223,9 miliar untuk korban PHK Sritex dan Rp 44 miliar untuk Danbi. Pengalaman ini mendorong BPJS untuk mengembangkan sejumlah pendekatan seperti layanan jemput bola, digitalisasi layanan, serta memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada peserta dan perusahaan.

Model pendekatan ini akan diterapkan jika terjadi kembali PHK massal di tahun 2025. BPJS berharap perusahaan dan pekerja semakin sadar pentingnya perlindungan sosial, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan perubahan pola kerja pasca-pandemi.

Peran Strategis Pemerintah Hadapi Lonjakan PHK

Tren PHK yang meningkat hingga 26.455 kasus per Mei 2025 menjadi alarm penting bagi pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja untuk memperkuat ketahanan dunia kerja nasional. Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan kini lebih proaktif dalam menangani efek domino dari PHK, mulai dari pendampingan hukum, pelatihan keterampilan, hingga penguatan jaminan sosial.

Dengan prediksi angka PHK bisa mencapai 280.000 sepanjang 2025, upaya sinergis lintas kementerian dan swasta sangat dibutuhkan. Digitalisasi dan inovasi harus menjadi solusi, bukan alasan untuk memberhentikan pekerja secara sepihak. Saatnya dunia usaha dan pemerintah berkolaborasi menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan.

Fenomena Terkini






Trending