Petugas BPJS SATU! Hadir di Rumah Sakit, Bantu Peserta JKN Urus Administrasi dengan Mudah

Kuatbaca.com - BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi guna memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu bentuk konkret dari peningkatan layanan tersebut adalah kehadiran program BPJS SATU! (Siap Membantu) yang kini hadir langsung di rumah sakit rujukan.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan peserta JKN ketika sedang menjalani perawatan, terutama saat berada di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Para petugas BPJS SATU! akan membantu peserta dalam memahami alur administrasi, hak dan kewajiban, serta menangani kendala yang muncul saat proses layanan kesehatan berlangsung.
Salah satu petugas BPJS SATU! yang aktif memberikan layanan ini adalah Sabila Putri Ayu Kusuma (23), dari RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya. Ia menyampaikan bahwa kehadiran petugas SATU! menjadi solusi nyata bagi peserta yang seringkali merasa bingung atau panik saat harus mengurus berbagai prosedur di rumah sakit.
"Kami ingin peserta merasa didampingi, terutama saat dalam kondisi darurat seperti rawat inap. Kami membantu agar proses administratif lebih mudah dipahami dan dijalani oleh peserta," kata Sabila.
1. Tugas Utama BPJS SATU! di Rumah Sakit
Tidak hanya memberikan informasi, petugas BPJS SATU! juga aktif menangani keluhan peserta, termasuk membantu menyelesaikan masalah denda layanan yang seringkali menjadi persoalan pelik. Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, peserta JKN yang sebelumnya menunggak dan kemudian kembali aktif, akan dikenakan denda jika melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah statusnya aktif kembali.
Besaran denda yang dikenakan cukup spesifik. Jumlahnya dihitung sebesar 5% dari estimasi biaya layanan berdasarkan sistem Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs), dikalikan jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan), dengan batas maksimum denda sebesar Rp 20 juta.
Sabila menjelaskan bahwa denda ini sering kali menjadi sumber kekhawatiran peserta dan keluarga. Di sinilah peran BPJS SATU! menjadi penting, karena mereka dapat langsung memberikan edukasi dan penjelasan mendetail, termasuk tahapan verifikasi di sistem rumah sakit.
“Biasanya sistem akan mendeteksi peserta yang baru aktif kembali dan memiliki riwayat tunggakan. Kami menjelaskan hal ini dengan pelan dan sabar agar mereka memahami prosesnya,” tutur Sabila.
2. Peran Emosional: Bukan Sekadar Informasi, tapi Juga Pendampingan
Petugas BPJS SATU! tak hanya bekerja secara administratif, tapi juga hadir sebagai pendamping secara emosional. Mereka memberikan dukungan moril kepada peserta dan keluarganya, terutama saat mereka sedang menghadapi situasi yang menegangkan di rumah sakit.
“Kami paham bahwa rumah sakit adalah tempat di mana emosi bisa sangat tinggi. Apalagi kalau ada informasi tentang denda. Kami sebagai petugas hadir untuk menenangkan dan memberi penjelasan sejelas mungkin,” ungkap Sabila lagi.
BPJS Kesehatan juga terus mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam membayar iuran JKN tepat waktu guna menghindari sanksi denda. Saat ini, peserta bisa melakukan pembayaran dengan mudah melalui berbagai saluran seperti aplikasi Mobile JKN, ATM, e-wallet, dan sistem autodebet.
Dengan kemudahan ini, alasan untuk lalai membayar iuran seharusnya bisa diminimalisir. Disiplin dalam membayar iuran akan menjamin manfaat layanan JKN bisa dirasakan tanpa hambatan berarti di kemudian hari.
3. Kanal Informasi dan Pengaduan Diperluas untuk Akses Lebih Mudah
Selain melalui petugas BPJS SATU! yang siaga di rumah sakit, peserta juga bisa mengakses berbagai informasi seputar layanan dan status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, Call Center 165, serta kanal resmi media sosial @infoBPJSKesehatan.
Program ini menjadi bagian dari semangat BPJS Kesehatan dalam mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan setara, sesuai misi untuk memberikan perlindungan kesehatan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Keberadaan BPJS SATU! menjadi wujud nyata bahwa pelayanan publik bisa lebih humanis. Petugas bukan hanya menjadi pemberi informasi, tapi juga mitra peserta JKN dalam menghadapi sistem layanan kesehatan yang terkadang rumit.
Dengan sinergi antara petugas di lapangan, sistem digital, serta edukasi yang terus ditingkatkan, BPJS Kesehatan berharap kepercayaan publik akan semakin tinggi terhadap program JKN sebagai jaminan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan.