5 Perusahaan Tambang Nikel Beroperasi di Raja Ampat, Ini Profil Lengkapnya

9 June 2025 09:22 WIB
foto-satelit-kerusakan-raja-ampat-karena-tambang-nikel-1749261494333_169.png

Kuatbaca.com - Raja Ampat dikenal luas sebagai kawasan wisata bahari kelas dunia yang menyimpan keindahan bawah laut memukau. Namun di balik pesonanya, kabupaten ini juga menyimpan cadangan nikel yang menarik minat banyak perusahaan tambang. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini terdapat lima perusahaan tambang nikel yang memiliki izin beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

1. PT Gag Nikel: Anak Usaha Antam dengan Status Kontrak Karya

PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan di Raja Ampat yang saat ini aktif memproduksi nikel dan memegang status kontrak karya (KK). Perusahaan ini mengantongi izin hingga tahun 2047 berdasarkan Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah konsesi mencapai 13.136 hektare. Lokasinya berada di Pulau Gag, bagian dari Kecamatan Waigeo Barat Kepulauan.

Awalnya, kepemilikan saham PT Gag Nikel terbagi antara Asia Pacific Nickel Pty. Ltd (APN) asal Australia dengan porsi 75%, dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebanyak 25%. Namun, pada 2008, Antam mengambil alih seluruh saham APN dan kini menjadi pemilik penuh PT Gag Nikel. Perusahaan pelat merah ini juga termasuk dalam daftar 13 entitas yang diperbolehkan beroperasi di kawasan hutan berdasarkan Keppres No. 41 Tahun 2004.

2. PT Anugerah Surya Pratama: Terafiliasi dengan Grup Tambang China

Perusahaan kedua yang tercatat memiliki izin operasi di Raja Ampat adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Perusahaan ini beroperasi di Pulau Manuran dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia. Lebih jauh lagi, perusahaan ini memiliki afiliasi dengan Vansun Group, konglomerat tambang asal Tiongkok.

ASP berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dan menjadi sorotan publik karena indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitasnya. Beberapa laporan menyebutkan bahwa kolam pengendapan atau settling pond perusahaan ini sempat jebol dan mencemari kawasan pesisir Pulau Manuran.

3. PT Kawei Sejahtera Mining: Mulai Eksplorasi Tahun 2023

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) adalah perusahaan tambang yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 210 Tahun 2013. Izin ini berlaku selama 20 tahun dengan luas konsesi mencapai 5.922 hektare. KSM mulai melakukan pembukaan lahan pada tahun 2023 dan memulai operasional tambang nikel pada 2024.

Perusahaan ini juga tercatat memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan menjadi salah satu pemain baru yang cukup cepat memulai kegiatan produksi. Keberadaan KSM menambah daftar entitas yang kini memperkuat geliat industri nikel di kawasan sensitif lingkungan Raja Ampat.

4. PT Mulia Raymond Perkasa: Masih Tahap Eksplorasi

Perusahaan keempat adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Berbeda dengan perusahaan lainnya, MRP masih berada pada tahap eksplorasi dan belum melakukan kegiatan produksi. IUP perusahaan ini mencakup wilayah seluas 2.194 hektare yang meliputi Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele.

Sejak Mei 2025, MRP mulai melakukan pengeboran di area Pulau Batang Pele dengan pemasangan 10 mesin coring untuk pengambilan sampel. Saat dilakukan verifikasi lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, ditemukan bahwa perusahaan ini hanya memiliki kamp pekerja tanpa indikasi aktivitas tambang aktif. Perusahaan ini juga belum memiliki PPKH.

5. PT Nurham: Minim Informasi dan Aktivitas Tak Terpublikasi

Perusahaan kelima adalah PT Nurham, sebuah entitas tambang nikel yang juga memiliki izin operasi di Kabupaten Raja Ampat. Namun, tidak banyak informasi publik yang tersedia terkait aktivitas perusahaan ini. Hingga kini, tidak diketahui apakah PT Nurham sudah aktif melakukan kegiatan produksi nikel atau masih dalam tahap awal.

PT Nurham terdaftar dalam sistem pengadaan elektronik Pemerintah Provinsi Papua. Namun, detail kontrak, jumlah proyek yang dimenangkan, atau nilai proyek belum tersedia secara transparan. Minimnya informasi ini menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan pengawasan atas kegiatan pertambangan perusahaan tersebut.

Kelima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat—PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham—menunjukkan bahwa industri pertambangan terus berkembang di wilayah konservasi yang sensitif secara ekologis. Meski potensi ekonominya besar, keberadaan mereka menuntut pengawasan ketat dari pemerintah dan publik agar eksploitasi sumber daya alam tidak mengorbankan kekayaan ekosistem Raja Ampat yang menjadi kebanggaan dunia.

Fenomena Terkini






Trending