5 Perusahaan Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat: Ini Profil dan Status Operasionalnya

9 June 2025 10:16 WIB
foto-satelit-kerusakan-raja-ampat-karena-tambang-nikel-1749261494333_169.png

1. PT Gag Nikel: Satu-satunya Perusahaan Aktif Produksi

Kuatbaca.com - Dari kelima perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang telah beroperasi secara aktif dalam tahap produksi. Perusahaan ini berstatus Kontrak Karya (KK) dan memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektare, yang berlaku hingga tahun 2047 berdasarkan Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017.

Awalnya, saham PT Gag Nikel dikuasai oleh perusahaan asal Australia, Asia Pacific Nickel (APN) Pty. Ltd sebanyak 75%, dan 25% sisanya oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Namun, sejak tahun 2008, Antam mengakuisisi seluruh saham sehingga kini PT Gag Nikel sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan BUMN tersebut.

PT Gag Nikel juga termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diperbolehkan tetap beroperasi di kawasan hutan berdasarkan Keppres 41/2004, yang mengatur tentang keberlangsungan izin tambang di wilayah konservasi dan hutan lindung.

2. PT Anugerah Surya Pratama: Anak Usaha Tambang Asal China

PT Anugerah Surya Pratama (ASP) merupakan pemegang IUP nikel yang beroperasi di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat. ASP berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dan merupakan anak perusahaan dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan Vansun Group, sebuah grup pertambangan asal Tiongkok.

Meski ASP sudah mengantongi izin, perusahaan ini belum dilaporkan aktif melakukan produksi. Namun, keberadaan dan struktur kepemilikan asing perusahaan ini menyoroti tren investasi luar negeri dalam sektor pertambangan Indonesia, khususnya di wilayah timur seperti Papua Barat.

3. PT Kawei Sejahtera Mining: Pemegang Izin Sejak 2013

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) mendapat izin usaha pertambangan dari Bupati Raja Ampat pada tahun 2013, melalui Keputusan Nomor 210 Tahun 2013. Izin tersebut berlaku selama 20 tahun dengan luas wilayah mencapai 5.922 hektare.

Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), KSM telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Aktivitas awal berupa pembukaan lahan telah dimulai pada tahun 2023, sementara operasional penambangan dimulai pada 2024, menjadikannya salah satu perusahaan yang saat ini sedang memasuki tahap produksi awal.

4. PT Mulia Raymond Perkasa: Eksplorasi Baru Dimulai

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki IUP seluas 2.194 hektare di dua wilayah: Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele, yang berada di Distrik Waigeo Barat Kepulauan. Berbeda dari KSM, perusahaan ini belum mengantongi PPKH, artinya aktivitasnya di kawasan hutan masih terbatas secara legal.

Meski demikian, perusahaan ini telah memulai kegiatan eksplorasi pada 9 Mei 2025, dengan memasang 10 unit mesin bor coring untuk mengambil sampel. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan keberadaan camp eksplorasi sebagai bagian dari aktivitas awal perusahaan.

5. PT Nurham: Minim Informasi Publik

PT Nurham merupakan satu dari lima perusahaan yang memiliki IUP tambang nikel di Raja Ampat, namun tidak banyak informasi tersedia secara publik mengenai aktivitasnya. Perusahaan ini terdaftar di sistem pengadaan elektronik Pemerintah Provinsi Papua, namun tidak ada data tentang nilai kontrak atau jumlah proyek yang dimenangkan.

Saat ini, belum ada catatan resmi bahwa PT Nurham telah aktif memproduksi nikel atau memulai eksplorasi di wilayah konsesinya. Minimnya transparansi ini menjadi sorotan tersendiri, mengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di kawasan konservasi seperti Raja Ampat.

Aktivitas Tambang di Raja Ampat Perlu Pengawasan Ketat

Lima perusahaan pemegang IUP tambang nikel di Raja Ampat menunjukkan beragam status operasional, mulai dari yang sudah berproduksi seperti PT Gag Nikel, hingga yang masih pada tahap eksplorasi seperti MRP. Keberadaan entitas asing, pengelolaan kawasan hutan, serta minimnya keterbukaan informasi di beberapa perusahaan, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah pusat dan daerah.

Dengan status Raja Ampat sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, maka aktivitas pertambangan di wilayah ini harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Pemerintah pun telah menyatakan akan mengevaluasi lebih dalam keberadaan kelima perusahaan ini untuk memastikan tidak merusak ekosistem dan tata kelola lingkungan.

Fenomena Terkini






Trending