Persyaratan Usia untuk Pembuatan SIM di Jakarta: Mengapa Usia Minimal 17 Tahun?

18 September 2023 15:44 WIB·21
ilustrasi-sim-a-dan-c-1.jpeg

Pada proses pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengemudi. Salah satu persyaratan yang paling mendasar adalah usia minimum. Di Jakarta, usia minimum untuk membuat SIM adalah 17 tahun. Mengapa usia 17 tahun dipilih sebagai batas minimum untuk memiliki SIM? Artikel ini akan menjelaskan mengapa usia tersebut dipilih dan bagaimana hal ini berhubungan dengan keamanan berkendara.

1. Persyaratan SIM Menurut Peraturan Kepolisian Republik Indonesia

Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi diatur oleh Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) nomor 5 tahun 2021. Dalam peraturan ini, terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemegang SIM. Salah satu persyaratan yang dijelaskan secara jelas adalah persyaratan usia.

2. Usia Minimum 17 Tahun

Dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, dijelaskan bahwa usia minimal yang dibutuhkan untuk mengajukan SIM adalah 17 tahun. Persyaratan usia ini berlaku khususnya untuk jenis SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1. Mengapa usia 17 tahun dipilih? Apa alasan di balik keputusan ini?

3. Pertimbangan Psikologi

Usia minimal 17 tahun untuk SIM didasarkan pada pertimbangan psikologi. Ini berarti bahwa pada usia 17 tahun, seseorang dianggap sudah memiliki pemahaman yang memadai tentang tingkat bahaya dalam berlalu lintas di jalan umum. Mereka juga dianggap mampu untuk menjaga kecermatan dalam berperilaku, termasuk saat berlalu lintas, dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas perilaku mereka.

4. Keselamatan dan Tanggung Jawab

Keputusan ini bertujuan untuk mengedepankan keselamatan di jalan raya. Dengan mengharuskan calon pengemudi memiliki pemahaman yang memadai tentang aturan lalu lintas dan bahaya di jalan, diharapkan tingkat kecelakaan dapat ditekan. Selain itu, dengan mengangkat usia minimal ke 17 tahun, pihak berwenang ingin memastikan bahwa pengemudi memiliki tingkat kematangan yang memadai untuk mengemudi dengan tanggung jawab.

5. Perbedaan Usia Minimum untuk Jenis SIM yang Berbeda

Perlu dicatat bahwa usia minimal untuk mengajukan SIM bisa berbeda-beda tergantung pada jenis SIM yang diajukan. Misalnya, untuk SIM A dan SIM BI, usia minimalnya adalah 20 tahun. Hal ini sesuai dengan tingkat kecermatan dan tanggung jawab yang lebih tinggi yang diperlukan ketika mengemudikan jenis kendaraan tertentu.

6. Persyaratan Lainnya

Selain persyaratan usia, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan SIM, seperti kesehatan jasmani dan rohani yang baik, kelulusan ujian teori dan ujian praktik, serta sertifikat dari sekolah mengemudi.(*)

Fenomena Terkini






Trending