top ads
Home / Umum / Persyaratan Usia untuk Membuat SIM : Mengapa Minimal 17 Tahun ?

Umum

  • 7

Persyaratan Usia untuk Membuat SIM : Mengapa Minimal 17 Tahun ?

Persyaratan Usia untuk Membuat SIM : Mengapa Minimal 17 Tahun ?
  • September 18, 2023

Kuatbaca.com-Apakah Anda pernah bertanya-tanya mengapa usia minimal untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun di Indonesia? Mengapa tidak lebih muda atau lebih tua? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat bagaimana peraturan SIM dibuat dan apa pertimbangannya.


1. Setiap pengendara di Indonesia yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.


Persyaratan untuk mendapatkan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah usia.


Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa usia minimal untuk membuat SIM adalah 17 tahun. Ini berlaku khusus untuk SIM jenis A, C, D, dan D1. Namun, mengapa usia 17 tahun dipilih sebagai batas minimal? Apa yang menjadi pertimbangan di balik ini?


Menurut keterangan pemerintah yang dijelaskan dalam lembar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak masa berlaku SIM seumur hidup, usia 17 tahun dipilih karena pertimbangan psikologis. Pemerintah berpendapat bahwa pada usia 17 tahun, seseorang sudah memiliki kemampuan untuk memahami tingkat bahaya dalam berlalu lintas di jalan umum. Mereka juga dianggap mampu untuk bersikap cermat dalam berperilaku, termasuk saat berlalu lintas, dan dapat bertanggung jawab terhadap akibat dari perilaku mereka.


Ini berarti bahwa pada usia 17 tahun, seseorang dianggap sudah memiliki pemahaman yang cukup tentang tata tertib berlalu lintas dan mampu menjalankan tugas sebagai pengemudi dengan lebih bertanggung jawab.


Namun, penting untuk dicatat bahwa persyaratan usia ini bervariasi tergantung pada jenis SIM yang diajukan oleh pemohon.


2. Berikut adalah persyaratan usia minimal untuk berbagai jenis SIM:


- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII

- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII

- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum

- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum


Batas usia minimal yang berbeda ini mencerminkan tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi yang diperlukan untuk mengemudikan jenis kendaraan tertentu. Semakin besar kendaraan, semakin tinggi persyaratan usia minimalnya.


Selain persyaratan usia, ada berbagai persyaratan lain yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan SIM, seperti persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, lulus ujian teori dan praktik, serta menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi.


Dengan memahami alasan di balik persyaratan usia minimal ini, kita dapat lebih menghargai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan berperilaku bertanggung jawab di jalan raya. Ini adalah langkah yang diambil untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan dan mengurangi risiko kecelakaan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri untuk mendapatkan SIM.(*)

side ads
side ads