Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI: Pandangan Jokowi dan Perspektif Laksamana Yudo Margono

19 September 2023 15:58 WIB
6508f1580ff39.jpg

KuatBaca.com - Ada dinamika baru yang tengah menjadi sorotan publik di Indonesia. Yaitu soal perpanjangan usia pensiun untuk posisi Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Laksamana Yudo Margono, yang saat ini memegang jabatan tersebut, akan memasuki usia pensiun pada bulan depan. Namun, isu mengenai kemungkinan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI ini tengah hangat diperbincangkan.

Dalam kunjungannya ke Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, pada Selasa (19/9/2023), Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan singkat terkait isu ini.

1. Proses Pertimbangan

Menurutnya, segala keputusan mengenai perpanjangan masa jabatan Panglima TNI masih berada dalam proses pertimbangan.

"Masih dalam proses," ungkap Jokowi.

Laksamana Yudo Margono sebelumnya menghadiri rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. Di sana, ia memberikan pandangan mengenai status jabatannya yang akan segera berakhir. Yudo menekankan bahwa perpanjangan usia pensiun merupakan hak prerogatif dari presiden.

"Kalau diperpanjang atau tidak, tentunya sesuai undang-undang maupun hak prerogatif presiden," ujarnya.

Namun, dia menggarisbawahi semangat keprajuritan yang selalu siap dalam menjalankan perintah, termasuk jika nantinya diperpanjang masa jabatannya.

Usia pensiun bagi perwira tinggi (pati) TNI saat ini adalah 58 tahun. Dengan aturan tersebut, Yudo akan memasuki masa pensiunnya pada 26 November 2023. Namun, terdapat perkembangan baru terkait batas usia pensiun ini. Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro bersama beberapa purnawirawan lainnya tengah menggugat usia pensiun tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta revisi terhadap Pasal 53 Undang-Undang TNI, yang mengatur soal usia pensiun keprajuritan.

2. Produktivitas dan Kesehatan Keprajuritan

Salah satu alasan yang diajukan oleh pemohon dalam gugatan tersebut adalah produktivitas dan kesehatan keprajuritan yang masih prima meski telah mendekati batas usia pensiun. Sebagai contoh, Kresno Buntoro yang saat ini berusia 56 tahun dinilai masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugasnya sebagai prajurit TNI.

Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Kababinkum TNI dalam gugatan ini, menekankan bahwa kliennya ingin memiliki kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun. Sebab, menurutnya, Pasal 53 UU TNI saat ini dinilai kurang memberi ruang bagi keprajurit yang masih memiliki semangat kuat untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

Isu perpanjangan usia pensiun Panglima TNI ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya peran Panglima TNI dalam menjaga stabilitas keamanan dan pertahanan negara. Diharapkan, keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan yang terbaik bagi TNI dan Indonesia secara keseluruhan.(*)

Jokowi
perpanjangan
masa jabatan
panglima tni

Fenomena Terkini






Trending