Perpanjang SIM Mati Tanpa Perlu Membuat Baru: Syarat dan Biaya Terbaru

14 May 2025 10:14 WIB
asuransi-sim_169.jpeg

Kuatbaca.com-Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis, kini ada kabar baik. Anda bisa memperpanjang SIM yang sudah mati dalam kondisi tertentu tanpa harus mengajukan pembuatan SIM baru. Hal ini berlaku selama 14-16 Mei 2025. Bagi Anda yang SIM-nya habis masa berlaku pada 12-13 Mei 2025, tidak perlu khawatir, karena Anda masih dapat melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut dengan beberapa syarat dan prosedur yang mudah.


1. SIM Mati Bisa Diperpanjang dalam Kondisi Tertentu

Penting untuk mengetahui bahwa layanan penerbitan SIM pada 12-13 Mei 2025 diliburkan karena perayaan Hari Raya Waisak dan cuti bersama. Jika masa berlaku SIM Anda berakhir pada tanggal tersebut, Anda tidak dapat melakukan perpanjangan pada hari yang sama. Namun, setelah cuti bersama selesai, tepatnya pada 14-16 Mei 2025, Anda dapat melakukan perpanjangan tanpa perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Hal ini tentunya memudahkan bagi pemilik SIM yang terhalang libur nasional atau cuti bersama.

Pihak kepolisian melalui TMC Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa meskipun SIM sudah terlewat masa berlakunya, perpanjangan tetap bisa dilakukan. Anda hanya perlu mendatangi layanan yang tersedia di tanggal 14-16 Mei 2025 dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.


2. Aturan Perpanjangan SIM yang Telat

Meskipun pada umumnya SIM yang sudah lewat masa berlakunya harus diperbarui dengan prosedur membuat SIM baru, ada pengecualian berdasarkan peraturan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021, terdapat klausul yang memungkinkan perpanjangan SIM meskipun sudah melewati masa berlakunya, asalkan memenuhi kondisi tertentu. Salah satunya adalah jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh keadaan kahar atau keadaan darurat yang tidak dapat dihindari.

Keputusan perpanjangan SIM pada kondisi tertentu ini diambil berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah dan keputusan Kakorlantas Polri. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik SIM yang masa berlakunya terlewat karena alasan tertentu tetap dapat memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengajukan pembuatan baru.


3. Biaya Perpanjang SIM yang Sudah Mati

Biaya untuk memperpanjang SIM yang sudah mati tetap mengacu pada biaya perpanjangan SIM pada umumnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000 per penerbitan
  • SIM D, SIM DI: Rp 30.000 per penerbitan

Perlu diingat, biaya tersebut belum mencakup tes kesehatan, tes psikologi, dan biaya asuransi. Tes kesehatan biasanya dikenakan biaya sesuai dengan lembaga kesehatan yang dipilih. Jika Anda memilih tes psikologi resmi dari lembaga Polri, tarifnya adalah Rp 57.500. Selain itu, biaya asuransi juga harus dibayar sebesar Rp 50.000.


4. Persyaratan Perpanjangan SIM yang Mati

Meskipun perpanjangan SIM yang sudah mati tidak memerlukan pembuatan baru, Anda tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • SIM yang sudah mati
  • KTP yang masih berlaku
  • Surat keterangan kesehatan dari lembaga resmi
  • Surat keterangan psikologi jika diperlukan

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda hanya perlu mengikuti prosedur perpanjangan di kantor layanan SIM terdekat pada tanggal yang telah ditentukan.

Dengan adanya kebijakan baru ini, Anda yang SIM-nya mati pada tanggal libur dapat dengan mudah memperpanjangnya tanpa perlu mengajukan pembuatan SIM baru. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan membayar biaya yang ditentukan, serta mengikuti prosedur yang berlaku. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda pada 14-16 Mei 2025, agar Anda tetap dapat mengemudi dengan aman dan sah di jalan raya.

Fenomena Terkini






Trending