Perpanjang SIM Kini Wajib Tes Psikologi, Ini Alasannya

11 June 2025 12:08 WIB
mulai-1-juni-sim-indonesia-diakui-di-delapan-negara-asean-1748331177338.jpeg

Kuatbaca - Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia kini mengalami perubahan besar yang wajib diketahui para pengendara. Jika sebelumnya hanya membutuhkan pemeriksaan kesehatan fisik, kini para pemilik SIM juga diharuskan menjalani tes psikologi. Aturan ini telah diterapkan secara nasional dan berlaku bagi semua golongan SIM.

Perubahan Regulasi: Bukan Sekadar Formalitas

SIM merupakan dokumen wajib bagi siapa pun yang ingin mengemudi di jalan raya secara sah. Masa berlaku SIM adalah lima tahun, dan sebelumnya proses perpanjangan cukup sederhana: cukup membawa SIM lama, melakukan cek kesehatan ringan, lalu memperpanjang di Satpas atau layanan SIM keliling.

Namun, seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap keselamatan berkendara, Kepolisian melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan aturan baru: tes psikologi kini menjadi bagian dari syarat perpanjangan SIM. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Mengapa Tes Psikologi Diwajibkan?

Alasan utama dari diberlakukannya tes psikologi dalam proses perpanjangan SIM bukan tanpa dasar. Berkendara tidak hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga kesiapan mental. Pengemudi harus mampu membuat keputusan cepat, tetap tenang di bawah tekanan, dan mengelola emosi saat menghadapi kondisi jalan yang tidak menentu.

Tes ini dirancang untuk mengukur aspek-aspek psikologis seperti:

Kognitif: Kemampuan berpikir dan menyelesaikan masalah secara logis.

Kepribadian: Sikap dan perilaku yang memengaruhi cara berkendara.

Psikomotorik: Koordinasi mata dan tangan serta reaksi terhadap rangsangan.

Dengan menjalani tes ini, seseorang dapat dinilai apakah secara mental layak untuk tetap memegang izin mengemudi, terlebih jika ia mengemudi untuk jangka panjang dan dalam situasi yang menegangkan.

Sertifikat Psikologi: Tanda Layak Berkendara

Setelah berhasil menyelesaikan tes psikologi, peserta akan menerima sertifikat kelulusan yang menyatakan bahwa ia memenuhi syarat secara mental untuk memperpanjang SIM. Sertifikat ini memiliki masa berlaku selama enam bulan, jadi apabila Anda belum sempat memperpanjang SIM dalam waktu dekat, sertifikat itu masih dapat digunakan.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah proses tes bisa dilakukan secara online melalui situs resmi ePPsi. Cukup dengan membayar biaya sebesar Rp 57.000, pengguna bisa mengikuti tes dari mana saja, asalkan tersedia koneksi internet yang stabil. Hasil tes berlaku untuk semua jenis SIM, mulai dari SIM A, SIM C, hingga SIM umum.

Penting untuk dicatat bahwa tes psikologi bukan sekadar prosedur administratif. Korlantas Polri menekankan bahwa evaluasi psikologis ini juga dapat membantu dalam proses penyelidikan atau penyidikan jika seorang pengemudi terlibat dalam kasus pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan. Dengan kata lain, tes ini juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum.

Keselamatan di jalan dimulai dari kesiapan individu. Banyak kecelakaan tidak semata-mata disebabkan oleh kerusakan teknis kendaraan, tetapi karena pengemudi kehilangan konsentrasi, panik, atau bertindak agresif. Dengan adanya tes psikologi, diharapkan hanya mereka yang secara mental siap dan bertanggung jawab yang akan tetap memegang SIM.

Perubahan ini menunjukkan arah kebijakan lalu lintas Indonesia yang semakin serius dalam meningkatkan kualitas pengemudi. Di era digital dan mobilitas tinggi seperti sekarang, tanggung jawab seorang pengemudi tidak bisa dianggap remeh. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap orang yang memegang SIM bukan hanya mampu mengemudi, tetapi juga memiliki kesadaran dan stabilitas mental untuk melakukannya secara aman.

Jadi, jika masa berlaku SIM Anda hampir habis, pastikan Anda tidak hanya siap secara dokumen, tetapi juga siap menjalani tes psikologi. Proses ini bukanlah beban, melainkan bentuk perlindungan bagi Anda sendiri dan orang lain di jalan.

Tes psikologi dalam perpanjangan SIM bukan hanya formalitas tambahan, melainkan bentuk nyata dari peningkatan standar keselamatan berkendara di Indonesia. Dengan penerapan aturan ini, kualitas pengemudi diharapkan meningkat, dan risiko kecelakaan akibat faktor psikologis bisa ditekan. Sebuah langkah kecil yang bisa membawa dampak besar di jalan raya.

Fenomena Terkini






Trending