Perkara Kuota Haji yang Pernah Bergulir di DPR Kini Diusut KPK

Kuatbaca.com - Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji yang sempat menjadi sorotan publik dan DPR kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara ini pertama kali mencuat pada tahun 2024 ketika Komisi VIII DPR menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengalihan kuota haji yang dilakukan oleh pemerintah. Dugaan ini menyangkut ketentuan kuota haji khusus yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan keputusan DPR.
1. Pembentukan Pansus Angket DPR dan Temuan Ketidaksesuaian Kuota Haji
Menanggapi temuan tersebut, DPR memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji yang beranggotakan 30 wakil dari seluruh fraksi. Pansus ini bertugas mengusut dan mengawasi pelaksanaan kuota haji, khususnya kuota haji khusus yang diputuskan sebesar 8 persen dari total kuota Indonesia. Namun, kebijakan pemerintah yang tercantum dalam keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta tidak sesuai dengan kesepakatan antara DPR dan Kemenag.
2. Sorotan terhadap Menteri Agama dan Rekomendasi Pansus
Pada saat penyelidikan berlangsung, Menteri Agama yang saat itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah memenuhi panggilan klarifikasi dari Pansus Angket, dengan alasan sedang berada di luar negeri. Meski demikian, Pansus tetap melanjutkan tugasnya dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting untuk memperbaiki tata kelola kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji secara umum. Beberapa poin utama rekomendasi antara lain perlunya revisi UU Penyelenggaraan Haji, sistem kuota yang transparan dan akuntabel, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal untuk mencegah penyimpangan.
3. Laporan ke KPK dan Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Pada Juli 2024, sebuah laporan resmi masuk ke KPK yang menuduh Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama saat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus tanpa berkonsultasi dengan DPR. Laporan ini diajukan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka menilai pengalihan kuota sebanyak 8.400 jemaah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang dan berpotensi merugikan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji secara reguler.
Juru bicara KPK menjelaskan bahwa laporan tersebut sedang dilakukan proses penelaahan administrasi dan bahan bukti. Jika dokumen dianggap kurang lengkap, pelapor akan diminta untuk melengkapi. Proses analisis ini diharapkan berlangsung tidak lama sebelum menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
4. KPK Resmi Mengusut Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada Juni 2025, KPK secara resmi mengonfirmasi bahwa mereka tengah mengusut dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengawasan yang sebelumnya dilakukan DPR kini diteruskan oleh lembaga anti-korupsi untuk menegakkan hukum secara lebih tuntas. Penanganan kasus ini sangat penting agar tata kelola ibadah haji di Indonesia berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji dapat terjaga.