Kuatbaca.com - Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2025 menjadi momentum penting bagi para pemangku kebijakan untuk menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi lingkungan, khususnya terkait persoalan sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan. Dalam peringatan yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta Convention Center (JCC), Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyampaikan seruan penting kepada seluruh elemen bangsa untuk bersatu dalam mengatasi darurat sampah.
Menurut Eddy, persoalan sampah di Indonesia kini telah mencapai tahap yang sangat serius. Ia menyebut bahwa dari seluruh sampah yang dihasilkan, hanya sekitar 40% yang tertangani secara sistematis oleh pemerintah. Sisanya, sekitar 60%, masih berakhir di ruang terbuka atau dibuang sembarangan, termasuk melalui metode open dumping yang membahayakan kesehatan masyarakat dan ekosistem.
1. Pentingnya Tanggung Jawab Produsen melalui Skema EPR
Dalam pidatonya, Eddy menyoroti perlunya regulasi yang mewajibkan produsen ikut bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dari produk dan kemasannya. Ia mendorong penerapan skema Extended Producer Responsibility (EPR) sebagai solusi jangka panjang untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah nasional.
"Konsep EPR pada dasarnya mengajak produsen bertanggung jawab tidak hanya saat memproduksi barang, tapi juga sampai pada tahap pengumpulan kembali dan daur ulang. Ini adalah bagian dari pendekatan yang adil dan berkelanjutan," ujar Eddy.
Dengan penerapan EPR secara konsisten, diharapkan jumlah sampah plastik yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) bisa berkurang drastis. EPR juga dinilai mampu membuka peluang kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah dalam mengelola siklus hidup produk secara bertanggung jawab.
2. Dukungan terhadap Langkah Cepat Pemerintah Tangani Sampah
Selain menekankan tanggung jawab industri, Eddy Soeparno juga memberikan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan pemerintah pusat, khususnya kerja cepat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dukungan Menko Perekonomian Zulkifli Hasan dalam menyinergikan peran pemerintah daerah untuk penanganan sampah.
Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi incinerator di 33 titik seluruh Indonesia merupakan langkah strategis. Dengan teknologi tersebut, sampah bisa langsung diolah menjadi energi bersih (waste to energy), yang tidak hanya mengurangi tumpukan sampah, tetapi juga memberikan manfaat energi bagi masyarakat sekitar.
“Saat ini kita berada di jalur yang tepat. Tinggal memastikan eksekusinya berjalan konsisten dan menyeluruh,” tambah Eddy.
3. Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Sukses Pengelolaan Sampah
Eddy mengajak kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat umum untuk aktif terlibat dalam solusi krisis sampah. Ia menggarisbawahi pentingnya sinergi nasional agar langkah-langkah penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri.
"Kolaborasi ini bukan hanya antara pemerintah dan masyarakat, tapi juga dengan pelaku industri, akademisi, bahkan komunitas lingkungan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam kampanye hijau," katanya.
Dengan kolaborasi lintas sektor yang kuat, visi Indonesia untuk bebas dari krisis sampah bukanlah sesuatu yang mustahil. Hal ini sejalan dengan semangat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang mengangkat tema penanganan sampah plastik sebagai isu global yang mendesak.
4. Dasar Konstitusional dalam Perlindungan Lingkungan
Dalam penutup pidatonya, Eddy Soeparno mengingatkan bahwa perjuangan menjaga lingkungan hidup merupakan mandat konstitusi. Pasal 28H UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak hidup di lingkungan yang bersih dan sehat. Selain itu, Pasal 33 Ayat 4 mengamanatkan pembangunan ekonomi nasional harus berlandaskan pada prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.
"Keberlanjutan lingkungan bukan hanya slogan, melainkan prinsip dasar untuk memastikan masa depan yang layak bagi generasi mendatang," ujarnya.
Dengan menjadikan konstitusi sebagai landasan moral dan hukum, Eddy mendorong semua pihak agar menjadikan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif, bukan hanya tugas pemerintah.