Penyitaan iPad dan MacBook Tom Lembong Memicu Kontroversi di Pengadilan Tipikor

4 June 2025 08:52 WIB
eksepsi-tom-lembong-ditolak-hakim-1741844650463_43.jpeg

Kuatbaca.com - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, tengah menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun, bukan hanya kasus tersebut yang menjadi sorotan. Penyitaan barang elektronik pribadinya, berupa iPad dan MacBook, yang ditemukan saat sidak di kamar tahanannya, memicu polemik tersendiri di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan penyitaan terhadap kedua perangkat tersebut, yang diduga digunakan Tom Lembong selama masa penahanan. Permohonan ini diterima oleh hakim, meski sempat menimbulkan kegaduhan karena Tom harus menulis nota pembelaan atau pleidoi secara manual akibat kehilangan perangkat elektroniknya.

1. Tom Lembong Terpaksa Menulis Pleidoi dengan Tangan Setelah Perangkat Disita

Dalam persidangan yang berlangsung beberapa waktu lalu, Tom Lembong mengungkapkan kondisi yang harus dihadapinya setelah iPad dan MacBook miliknya disita oleh pihak kejaksaan. Mantan Mendag tersebut menyatakan bahwa selama ini menggunakan kedua perangkat tersebut untuk membaca berkas perkara dan menyusun pleidoi secara lebih efisien.

"Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan pulpen karena untuk sementara ini ya semuanya tulis tangan. Jadi komunikasi juga, kan dari dulu pakai surat juga kan, kertas catatan. Saya sih sudah biasa, nggak apa-apa. Tapi ya pertanyaan saya, apa yang optimal untuk mengungkapkan kebenaran, dan menegakkan keadilan," ujar Tom Lembong di hadapan majelis hakim.

Meski keberatan dengan penyitaan tersebut, Tom menyatakan akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menghormati keputusan aparat penegak hukum.

2. Kejaksaan Tegaskan Larangan Penggunaan Perangkat Elektronik di Ruang Tahanan

Menanggapi keluhan Tom Lembong, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi mengenai kebijakan penyitaan alat elektronik di dalam ruang tahanan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penggunaan perangkat elektronik dan alat komunikasi di dalam kamar tahanan memang dilarang demi menjaga keamanan dan ketertiban.

“Banyak pleidoi yang memang ditulis dengan tulisan tangan oleh para terdakwa, itu hal biasa,” kata Harli. Ia menambahkan bahwa beberapa alat elektronik memang diperbolehkan di luar ruang tahanan, misalnya televisi, tetapi bukan di kamar tahanan.

Harli menegaskan bahwa tindakan penyitaan ini adalah bentuk penegakan aturan yang berlaku tanpa diskriminasi terhadap siapa pun.

3. Investigasi Terhadap Masuknya Perangkat Elektronik ke Ruang Tahanan

Selain itu, Kejagung juga tengah melakukan investigasi untuk mengungkap bagaimana iPad dan MacBook bisa masuk ke kamar tahanan Tom Lembong. Harli menjelaskan bahwa hal ini menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan ada celah atau penyalahgunaan dalam pengawasan barang bawaan tahanan.

"Kita sekarang sedang menginvestigasi siapa yang memasukkan alat-alat komunikasi dan elektronik itu sampai bisa ada di kamar yang bersangkutan," jelasnya.

Proses penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung memastikan tidak ada pelanggaran protokol dan keamanan di lingkungan tahanan yang mereka kelola.

4. Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula dan Dampaknya bagi Tom Lembong

Kasus yang tengah menjerat Tom Lembong berkaitan dengan dugaan persetujuan impor gula tanpa koordinasi yang sah sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar. Tom didakwa melanggar pasal-pasal pemberantasan korupsi yang cukup berat, sehingga proses persidangan menjadi sorotan publik.

Peristiwa penyitaan iPad dan MacBook, meski bukan hal utama dalam perkara, tetap memengaruhi jalannya pembelaan Tom Lembong di pengadilan. Kini, mantan Mendag tersebut harus beradaptasi dengan cara-cara manual dalam menyusun pleidoi dan menghadapi proses hukum secara terbuka.

Fenomena Terkini






Trending