Penyelundupan Rokok Ilegal 51 Juta Batang Digagalkan, Negara Hemat Kerugian Rp 97 Miliar

2 July 2025 17:22 WIB
pemusnahan-rokok-ilegal-tangkapan-bea-cukai-1_169.jpeg

Kuatbaca.com-Upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar berhasil digagalkan di perairan Kabupaten Bengkalis, Riau. Sebanyak 51,2 juta batang rokok asal Thailand yang hendak masuk ke Indonesia disita aparat dari kapal kayu KLM Harapan Indah 99 pada 21 Juni 2025. Penindakan ini menjadi langkah tegas melindungi perekonomian nasional dari kerugian besar akibat peredaran rokok ilegal.


1. Kronologi Penyelundupan Rokok Ilegal

Informasi intelijen mengenai rencana penyelundupan rokok ilegal disampaikan kepada Satgas Patroli Bea Cukai Bengkalis pada 21 Juni 2025. Dari hasil analisis jalur penyelundupan, tim patroli bergerak cepat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat sandar kapal kayu tersebut, yakni di perairan Kuala Selat Akar. Bersama TNI AL Dumai, dua speed boat dikirim untuk mengamankan kapal yang kemudian dikawal ke Pangkalan AL Bangsal Aceh, Dumai.

Kapal berbendera Indonesia itu membawa sekitar 5.120 dus rokok jenis sigaret putih mesin (SPM), setara dengan 2,56 juta bungkus atau 51,2 juta batang rokok ilegal. Barang ini diperkirakan bisa menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 97,9 miliar dari tidak dibayarkannya cukai dan pajak.


2. Sinergi Kuat Antar Instansi Amankan Perairan dan Ekonomi Nasional

Penindakan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Bea Cukai, TNI AL Dumai, Denintel Koarmada I, dan berbagai instansi terkait dalam menjaga kedaulatan laut dan ekonomi negara. Upaya gabungan tersebut menunjukkan efektivitas pengawasan laut yang mampu menggagalkan penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara.

Keberhasilan ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal yang tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tapi juga berpotensi memicu tindak kriminal dan merusak pasar legal produk tembakau dalam negeri.

3. Dampak Negatif Rokok Ilegal bagi Ekonomi dan Sosial

Rokok ilegal bukan hanya menyebabkan hilangnya potensi penerimaan cukai yang besar bagi negara, tapi juga merugikan para pelaku industri tembakau yang taat membayar pajak. Distribusi rokok ilegal berpotensi menimbulkan masalah sosial seperti meningkatnya aktivitas kriminal, termasuk perdagangan barang ilegal yang sulit dikontrol kualitas dan keamanannya.

Karena itu, penindakan terhadap rokok ilegal menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, agar iklim usaha tetap sehat dan masyarakat terlindungi dari produk yang tidak memenuhi standar.

4. Ajakan untuk Peran Aktif Masyarakat dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Keberhasilan penindakan ini bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan bangsa.

Dukungan masyarakat sangat penting agar peredaran rokok ilegal dapat diminimalisasi, sehingga negara memperoleh pemasukan yang optimal dari sektor cukai sekaligus mengurangi potensi kriminalitas yang terkait dengan produk ilegal.


Penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar berhasil digagalkan berkat kerja sama berbagai instansi di perairan Riau. Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara hingga hampir Rp 98 miliar, tetapi juga menjaga industri tembakau nasional dan mendorong terciptanya pasar yang sehat. Keberhasilan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Fenomena Terkini






Trending