Pentingnya Formulir Model C6 dalam Pemilu 2024: Panduan dan Prosedur Undangan Mencoblos di TPS

12 February 2024 04:08 WIB
ilustrasi-pemungutan-suara_169.jpeg

Kuatbaca.com-Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum 2024, penting bagi setiap pemilih untuk memahami undangan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Undangan ini dikenal dengan Formulir Model C6, yang memiliki peran penting dalam memastikan partisipasi pemilih dalam proses demokrasi.

1. Fungsi dan Distribusi Formulir Model C6

Formulir Model C6, atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara, berfungsi sebagai undangan resmi bagi pemilih untuk mengikuti pemungutan suara di TPS. Aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa formulir ini harus dibagikan kepada pemilih selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal pemungutan suara.

Tugas membagikan formulir ini jatuh ke tangan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka bertanggung jawab untuk menyampaikan formulir tersebut kepada setiap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

2. Penanganan Jika Tidak Menerima Formulir C6

Bagaimana jika seorang pemilih tidak menerima formulir C6 dalam waktu yang ditentukan? Menurut ketentuan KPU, pemilih masih diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan beberapa syarat. Mereka dapat memperoleh formulir tersebut dari Ketua KPPS hingga 24 jam sebelum hari pemungutan suara atau menggunakan alternatif lain seperti KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) yang sah.

3. Menjamin Hak Pilih Tanpa Formulir C6

Penting untuk diingat bahwa ketiadaan formulir C6 tidak boleh menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Jika sampai hari pemungutan suara masih ada pemilih yang belum menerima formulir tersebut, mereka tetap dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan identitas yang sah seperti KTP-el atau Suket.

Dengan memahami pentingnya undangan mencoblos di TPS dan prosedur distribusinya, diharapkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 dapat lebih terjamin. Walaupun terdapat kendala dalam distribusi formulir C6, tetapi upaya telah dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pemilih memiliki akses yang adil dan setara dalam melaksanakan hak demokratisnya.(*)

Fenomena Terkini






Trending