Penjelasan Kemenkeu soal 39 Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

9 March 2023 23:46 WIB
ccbdc0c3-8e20-4190-9a27-7a04cf1191d5_169.jpeg

Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara mengenai banyaknya pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Yustinus mengatakan, adanya pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN bukan saat ini saja.

Menurutnya, pejabat Kemenkeu yang mengisi kursi komisaris BUMN merupakan amanat Undang-undang tentang Keuangan Negara dan Undang-undang tentang BUMN. Dari sisi bendahara negara, keberadaan para pejabat ini dalam rangka pengawasan.

"Kalau di kami bendahara negara adalah salah satu ultimate shareholders pemegang saham utama karena memegang otoritas fiskal maka menempatkan perwakilan di sana, menugaskan para pejabatnya untuk menjadi komisaris dalam rangka pengawasan, karena di situ ada tanggung jawab," kata Yustinus di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).


Dia mengatakan, para pejabat tersebut ditempatkan di BUMN juga supaya koordinasinya lebih mudah.

"Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hierarki karena dia punya jabatan sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya. Kalau ada masalah langsung dilaporkan, mengundang rapat, dan sebagainya, itu bisa, bahkan mengubah kebijakan," paparnya.

Dia mengatakan, berdasarkan undang-undang tersebut rangkap jabatan komisaris BUMN tidak dilarang. Dia mengatakan, pejabat itu ditempatkan di BUMN dalam rangka pengawasan.

"Jadi itu yang jelas sudah diatur, kalau melanggar atau tidak aturan di dua undang-undang tidak melarang dan justru dalam rangka pengawasan mestinya kita sepakat ini pengawasan," jelasnya

Sebelumnya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mencatat ada 39 pejabat di Kemenkeu merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun anak usahanya.

Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato mengatakan rangkap jabatan dilakukan oleh pejabat Kemenkeu eselon I dan II, atau mulai dari wakil menteri hingga kepala biro di institusi tersebut.

"Pantauan Seknas Fitra setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Fino dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/3).

Adanya fokus kerja yang bercabang akibat pejabatnya rangkap jabatan dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja BUMN yang diawasi termasuk Kemenkeu. Pasalnya instansi pengelola keuangan di Indonesia itu memiliki peran penting dan vital.

"Kementerian Keuangan memiliki fungsi yang sangat penting bagi pengelolaan keuangan negara: mengelola pendapatan negara termasuk pajak, merumuskan kebijakan fiskal, mengelola aset negara dan banyak lainnya. Dalam menjalankan fungsinya, Kemenkeu harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan berkompeten pada bidangnya. Dengan tugas yang berat dan penting, maka diperlukan fokus kinerja yang baik," tuturnya.

Berikut 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan sebagai komisaris berdasarkan data Seknas Fitra:

1. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara : Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero)

2. Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi : Komisaris PT Pertamina (Persero)

3. Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata : Komisaris PT Telkom

4. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo : Komisaris PT SMI

5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani : Komisaris BNI

6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban : Komisaris Bank Mandiri

7. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti: Komisaris PT Semen Indonesia Group

8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman : Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (Bukan BUMN)

9. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh : Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur

10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu : Komisaris PT Pupuk Indonesia

11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Andin Hadiyanto : Komisaris BTN

12. Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Sudarto : Komisaris Pegadaian

13. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto : Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank

14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti : Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial

15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal : Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance

16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya : Komisaris PT Biofarma

17. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Rina Widiyani Wahyuningdyah : Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial/SMF

18. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, R. Wiwin Istanti : Komisaris PTPN 7

19. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Ari Wahyuni : Komisaris Jamkrindo

20. Kepala Biro Hukum, Arief Wibisono : Wakil Presiden Komisaris PT PON (Petra Oxo Nusantara)

21. Kepala Biro Advokasi, Tio Serepina Siahaan : Komisaris Utama PT Geodipa Energi

22. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Rukijo : Komisaris PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta)

23. Kepala Biro Umum, Sugeng Wardoyo : Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna

24. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Hidayat Amir : Komisaris PT Angkasa Pura I

25. Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Agung Kuswandono : Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia

26. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rofyanto Kurniawan : Komisaris PT ASABRI

27. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Chalimah Pujiastuti : Komisaris PT POS

28. Sekretaris DJKN, Dedy Syarif Usman : Komisaris PT Waskita Karya TBK

29. Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), Encep Sudarwan : Komisaris Askrindo

30. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dwi Pudjiastuti Handayani : Komisaris Indonesia Re

31. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Wawan Sunarjo : Komisaris PT Surveyor Indonesia

32. Direktur Sistem Penganggaran, Lisbon Sirait : Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM

33. Inspektur V, Sudarso : Komisaris PT Barata Indonesia

34. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Meirizal Nur : Komisaris Indosat

35. Direktur Lelang, Joko Prihanto : Komisaris PT Karabha Digdaya (bukan BUMN)

36. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Mariatul Aini : Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur

37. Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer, Bhimantara Widyajala : Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance

38. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Heri Setiawan : Komisaris PT Geo Dipa Energi

39. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK), Adi Budiarso : Komisaris PT SUCOFINDO

Informasi

Fenomena Terkini






Trending