Penggerebekan Hotel Prostitusi di Cilegon, Polda Banten Tangkap Enam Muncikari

16 June 2025 23:01 WIB
polda-banten-menggerebek-sebuah-hotel-yang-diduga-memfasilitasi-prostitusi-di-kota-cilegon-dokistimewa-1750079011963_169.jpeg

Kuatbaca.com - Polda Banten kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini, sebuah hotel di wilayah Cilegon digerebek karena diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik prostitusi terselubung. Penggerebekan yang dilakukan oleh Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten ini berhasil mengamankan enam orang yang diduga sebagai muncikari.

1. Hotel di Jalan Raya Cilegon Jadi Lokasi Prostitusi

Operasi penindakan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 13 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi penggerebekan berada di sebuah hotel di sepanjang Jalan Raya Cilegon, yang ternyata telah lama menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, aktivitas ilegal tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui aplikasi digital.

Kombes Pol Dian Setyawan selaku Dirreskrimum Polda Banten menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) kepada para pelanggan. Para korban direkrut dan ditampung di hotel tersebut sebelum dijajakan kepada pelanggan.

Enam tersangka yang ditangkap terdiri dari lima pria dan satu perempuan. Mereka berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35). Seluruh tersangka diketahui memiliki peran dalam merekrut, menampung, hingga menawarkan para korban kepada lelaki hidung belang.

2. Peran Hotel dalam Fasilitasi Prostitusi

Mirisnya, praktik prostitusi ini difasilitasi secara langsung oleh pihak hotel. Para tersangka merupakan staf atau karyawan hotel yang justru menyalahgunakan fasilitas untuk menjalankan bisnis haram tersebut. Polisi menemukan bukti bahwa beberapa kamar disediakan khusus untuk para korban, sekaligus digunakan untuk melayani pelanggan.

“Pihak hotel menyediakan kamar-kamar khusus untuk menampung para korban dan juga sebagai tempat mereka melayani tamu,” ungkap Kombes Dian Setyawan kepada wartawan.

Ditemukan pula bahwa para muncikari mengatur jadwal layanan korban setiap harinya, dengan sistem penggajian dan pengaturan konsumsi yang terstruktur. Praktik ini diduga sudah berjalan selama beberapa waktu sebelum akhirnya berhasil diungkap polisi.

3. Delapan Korban Dieksploitasi, Termasuk Anak di Bawah Umur

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan delapan orang korban perempuan yang dijadikan PSK. Salah satu dari korban bahkan masih di bawah umur, yakni berusia 17 tahun. Ini tentu menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku, mengingat eksploitasi anak merupakan pelanggaran berat dalam hukum Indonesia.

Korban diberi gaji sebesar Rp 9 juta per bulan oleh para pelaku. Selain itu, mereka juga diberi uang tambahan untuk kebutuhan skincare sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu, serta uang makan sebesar Rp 100 ribu per hari. Namun di balik fasilitas tersebut, korban dipaksa melayani 9 hingga 11 pria setiap harinya—angka yang sangat tinggi dan menyiratkan eksploitasi serius.

4. Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka juga dijerat dengan Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat salah satu korbannya masih di bawah umur.

Ancaman hukuman bagi pelaku TPPO sangat berat, bisa mencapai belasan tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera, sekaligus menyelamatkan para korban dari lingkaran eksploitasi seksual.

Fenomena Terkini






Trending