Pengedar Sabu Remaja di Kuansing Riau Ditangkap Polisi, Sita Puluhan Paket Barang Bukti

11 June 2025 20:20 WIB
polres-kuansing-riau-menangkap-dua-orang-pengedar-sabu-1749643394343_169.jpeg

Kuatbaca.com-Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Polda Riau berhasil menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing pada Selasa (10/6/2025).

Kedua pelaku, yang masing-masing berinisial BB (18) dan JW (20), langsung diamankan tim Satresnarkoba Polres Kuansing setelah dilakukan pemantauan intensif. Dari tangan keduanya disita satu paket sabu serta sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba.


1. Barang Bukti dan Pemeriksaan Pelaku

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 38 paket sabu siap edar, alat hisap sabu (bong), kaca pyrex, dan beberapa barang bukti lain termasuk ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Hasil tes urine kedua pelaku menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba.

AKP Novris, Kasatresnarkoba Polres Kuansing, menyampaikan bahwa BB dan JW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial KR yang didapat melalui perantara berinisial K. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua tersangka yang diduga sebagai pemasok utama tersebut.


2. Proses Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kuansing dan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara.

AKP Novris juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba ke pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama agar tercipta lingkungan yang aman dan sehat.


3. Upaya Berkelanjutan Polisi dalam Memberantas Narkoba

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Kuansing dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah Riau. Menjelang peringatan Hari Bhayangkara, pihak kepolisian juga menggelar layanan kesehatan dan berbagai program sosial untuk mempererat hubungan dengan masyarakat serta memberikan edukasi pentingnya menjauhi narkoba.

Kepolisian berharap keberhasilan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan menjaga generasi muda tetap berada pada jalur yang positif. Dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam melawan peredaran narkoba agar dapat menciptakan masa depan yang lebih baik dan bebas dari narkotika.

Dengan penangkapan ini, Polres Kuansing kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menumpas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau.

Fenomena Terkini






Trending