Penembakan di Depok: Ketua GRIB Jaya Harjamukti Resmi Tersangka atas Aksi Brutal dengan Airgun

Kuatbaca.com-Sebuah insiden menghebohkan terjadi di kawasan Harjamukti, Depok, melibatkan Ketua GRIB Jaya setempat, Tony Simanjuntak. Pria berusia 45 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata tanpa izin setelah diduga menodongkan senjata airgun ke arah pekerja proyek dan menembakkannya secara brutal.
Peristiwa yang terjadi pada Desember 2024 itu mengundang perhatian publik, terlebih karena pelakunya adalah seorang tokoh ormas lokal. Aksi yang seharusnya bisa diselesaikan melalui jalur mediasi, berubah menjadi kekerasan yang membahayakan nyawa.
1. Awal Insiden: Pemagaran Lahan Berujung Teror Airgun
Insiden bermula saat sejumlah pekerja dari PT PP tengah melakukan pemagaran di atas lahan perusahaan di Kampung Baru, Harjamukti. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proyek konstruksi yang sah dan terdata. Salah satu pekerja, AK, ditugaskan sebagai operator ekskavator untuk mendukung proses pembangunan pagar tersebut.
Namun tanpa diduga, kegiatan itu dihadang oleh Tony Simanjuntak. Merasa tidak terima atas aktivitas pemagaran yang dilakukan, Tony kemudian mendekati lokasi proyek dan menodongkan senjata jenis airgun ke arah ekskavator dari jarak sekitar lima meter. Tidak hanya menodong, ia juga melepaskan tiga tembakan. Dua tembakan menghantam kaca belakang ekskavator hingga pecah, sementara satu peluru gotri mengenai lutut kiri sang operator.
2. Pekerja Ketakutan, Proyek Sementara Dihentikan
Tindakan Tony menyebabkan kepanikan di lokasi proyek. Para pekerja langsung mundur dan menghentikan seluruh aktivitas. Rasa takut yang muncul akibat aksi nekat tersebut bukan hanya membahayakan fisik korban, tetapi juga menimbulkan trauma bagi rekan kerja lainnya.
Insiden ini menyoroti bagaimana persoalan sengketa atau ketidaksepakatan di lapangan bisa berubah menjadi kekerasan jika tidak ditangani dengan pendekatan hukum yang benar. Apalagi aksi tersebut dilakukan oleh individu yang memegang posisi strategis dalam organisasi masyarakat, yang semestinya menjadi contoh bagi warga sekitar.
3. Polisi Amankan Barang Bukti dan Tetapkan Tersangka
Dalam proses penanganan hukum, pihak kepolisian bergerak cepat. Tony ditangkap dan dilakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran serius. Barang bukti berupa senjata airgun merek Pietro Baretta Gardone dan sembilan butir gotri warna emas berhasil diamankan dalam tas selempang milik tersangka.
Senjata tersebut termasuk dalam kategori senjata yang penggunaan dan kepemilikannya diatur ketat oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Oleh karena itu, Tony tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan, tetapi juga pasal kepemilikan senjata api ilegal.
4. Proses Hukum Berjalan, Publik Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kini, berkas perkara Tony telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan proses hukum tengah berjalan. Masyarakat luas berharap agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu, meskipun pelaku memiliki jabatan dalam organisasi masyarakat.
Kasus ini juga membuka diskusi publik tentang pentingnya pengawasan terhadap kepemilikan senjata airgun yang kerap disalahgunakan untuk aksi intimidasi. Selain itu, ini menjadi pelajaran berharga bahwa penyelesaian konflik di lapangan seharusnya dilakukan dengan cara damai dan sesuai jalur hukum, bukan dengan kekerasan dan ancaman.