Pemprov DKI Jakarta Ubah Aturan Kontrak PPSU, Evaluasi Kini Setiap 3 Tahun

2 April 2025 11:22 WIB
pramono-anung-beliadetikcom-1743562366654_169.jpeg

Kuatbaca.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan perubahan signifikan dalam sistem kontrak kerja bagi anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang lebih dikenal sebagai pasukan oranye. Jika sebelumnya kontrak mereka dievaluasi setiap tahun, kini evaluasi dilakukan setiap tiga tahun sekali. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kerja dan meningkatkan kesejahteraan anggota PPSU.


1. Perubahan Evaluasi Kontrak PPSU, Lebih Stabil dan Berjangka Panjang

Pemprov DKI Jakarta memahami tantangan yang dihadapi para petugas PPSU yang selama ini harus menjalani evaluasi kontrak setiap tahun. Dengan kebijakan baru ini, mereka tidak lagi perlu khawatir tentang status pekerjaan setiap akhir tahun.

Evaluasi kontrak tiga tahun sekali ini dirancang agar petugas PPSU bisa bekerja lebih fokus dan optimal tanpa dibayangi ketidakpastian pekerjaan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan penghargaan bagi mereka yang telah bekerja keras dan berdedikasi dalam menjaga kebersihan serta infrastruktur kota.


2. Meningkatkan Kesejahteraan dan Kepastian Karir PPSU

Dengan sistem evaluasi yang lebih panjang, anggota PPSU memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan keterampilan mereka tanpa tertekan oleh kontrak tahunan. Hal ini juga memberikan rasa aman bagi mereka yang telah bekerja bertahun-tahun sebagai pasukan oranye.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja para anggota PPSU. Mereka yang

rajin dan berdedikasi tetap memiliki kesempatan besar untuk melanjutkan pekerjaan mereka, sementara evaluasi tetap dilakukan untuk memastikan kualitas kerja tetap terjaga.


3. Syarat Rekrutmen PPSU Kini Lebih Mudah, Lulusan SD Bisa Mendaftar

Selain perubahan dalam sistem kontrak, Pemprov DKI Jakarta juga merevisi syarat rekrutmen PPSU. Kini, warga yang hanya memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD) sudah dapat melamar sebagai petugas PPSU.

Perubahan ini dilakukan untuk membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat, terutama mereka

yang tidak memiliki pendidikan tinggi tetapi memiliki semangat dan keterampilan dalam menjaga kebersihan serta fasilitas kota. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lebih banyak tenaga kerja yang bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dan membantu menjaga Jakarta tetap bersih dan tertata.


4. Jakarta Menuju Kota yang Lebih Inklusif dan Berkelanjutan

Kebijakan baru terkait evaluasi kontrak dan syarat rekrutmen PPSU mencerminkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan memberikan jaminan kerja yang lebih stabil serta membuka peluang kerja bagi masyarakat dengan pendidikan lebih rendah, Jakarta semakin siap menjadi kota yang lebih ramah bagi semua lapisan masyarakat.

Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini untuk memastikan

efektivitasnya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menjaga kualitas layanan PPSU. Warga Jakarta diharapkan tetap mendukung kebijakan ini agar Jakarta tetap menjadi kota yang bersih, nyaman, dan sejahtera bagi semua.

Fenomena Terkini






Trending