Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Padel sebagai Objek Pajak Hiburan dengan Tarif 10%

Kuatbaca.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memasukkan olahraga padel sebagai salah satu objek pajak hiburan dengan tarif sebesar 10 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi pajak daerah terhadap perkembangan olahraga dan hiburan yang semakin beragam di masyarakat.
1. Penetapan Padel dalam Objek Pajak Hiburan DKI Jakarta
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas keputusan sebelumnya. Dalam aturan tersebut, padel dimasukkan ke dalam kategori olahraga permainan yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dan kesenian.
Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal, menjelaskan bahwa pajak dikenakan pada penyediaan jasa hiburan yang bersifat komersial, termasuk penggunaan fasilitas olahraga seperti lapangan padel. Pajak ini dipungut dari biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya yang diterima oleh penyelenggara.
2. Alasan dan Ruang Lingkup Pajak Hiburan Olahraga
Pengenaan pajak atas fasilitas olahraga ini bukan semata karena popularitas olahraga tersebut, melainkan berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur pajak atas jasa hiburan dan kesenian di wilayah DKI Jakarta. Pajak ini sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mencakup olahraga permainan yang menggunakan ruang dan peralatan komersial.
Selain padel, terdapat 20 jenis fasilitas olahraga lain yang juga dikenai pajak hiburan serupa. Fasilitas tersebut mencakup lapangan futsal, tenis, bulutangkis, tempat kebugaran seperti yoga dan pilates, serta berbagai fasilitas olahraga lain yang banyak diminati masyarakat.
3. Daftar Lengkap Fasilitas Olahraga yang Dikenai Pajak
Berikut adalah daftar lengkap fasilitas olahraga yang termasuk dalam objek pajak hiburan di Jakarta:
- Tempat kebugaran seperti fitness center, yoga, pilates, zumba
- Lapangan futsal, sepakbola, mini soccer
- Lapangan tenis
- Kolam renang
- Lapangan bulutangkis
- Lapangan basket dan voli
- Lapangan tenis meja dan squash
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol dan sofbol
- Lapangan tembak
- Tempat boling, biliar, panjat tebing
- Tempat ice skating dan berkuda
- Sasana tinju dan beladiri
- Tempat atletik dan jetski
- Lapangan padel
Pengenaan pajak ini menegaskan bahwa setiap transaksi yang dilakukan di fasilitas olahraga komersial wajib memungut dan menyetorkan pajak sebesar 10 persen kepada pemerintah daerah.
4. Implikasi dan Pengawasan Pajak Hiburan Olahraga
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, para pengelola fasilitas olahraga di Jakarta harus memastikan kepatuhan dalam pemungutan dan penyetoran pajak hiburan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana untuk terus memantau dan mengkaji objek-objek lain yang berpotensi dikenai pajak sesuai kategori jasa hiburan dan kesenian.
Hal ini tidak hanya menjadi sumber penerimaan daerah, tetapi juga bagian dari upaya mengatur dan memberikan kontribusi yang adil dari sektor hiburan dan olahraga yang terus berkembang pesat di ibu kota.
Penetapan padel sebagai objek pajak hiburan oleh Pemprov DKI Jakarta mencerminkan respons cepat pemerintah terhadap dinamika olahraga dan hiburan yang kian populer. Pajak 10 persen ini diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan daerah sekaligus mengatur industri olahraga komersial agar berjalan tertib dan transparan.