Pemprov Banten Bongkar Bangunan Ilegal di Situ Cipondoh Tangerang

Kuatbaca.com-Pemerintah Provinsi Banten melakukan pembongkaran bangunan ilegal yang selama ini berdiri di sekitar Situ Cipondoh, Kota Tangerang. Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Banten untuk merencanakan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain itu, Pemprov Banten juga berencana membangun kios-kios di area tersebut untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD).
1. Pembongkaran Bangunan Ilegal di Situ Cipondoh
Situ Cipondoh yang terletak di Kota Tangerang merupakan salah satu area publik yang selama ini menjadi tempat rekreasi bagi warga setempat. Namun, belakangan ini, wilayah sekitar situ tersebut telah digunakan oleh beberapa oknum untuk mendirikan bangunan ilegal, seperti warung-warung yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini mengundang perhatian Pemprov Banten yang kemudian memutuskan untuk menertibkan kawasan tersebut.
Arlan Marzan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, menyebutkan bahwa bangunan-bangunan tersebut telah dikuasai oleh oknum-oknum tertentu yang menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban retribusi daerah. Tindakan ini jelas melanggar aturan yang berlaku, sehingga pembongkaran menjadi langkah yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan ruang yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
2. Koordinasi dengan Polres Metro Tangerang untuk Pembongkaran
Proses pembongkaran ini dilakukan dengan koordinasi yang baik antara Pemprov Banten dan Polres Metro Tangerang. Pihak kepolisian turut serta dalam memastikan bahwa pembongkaran berjalan lancar dan tanpa gangguan. Dalam prosesnya, para pemilik bangunan ilegal telah dipanggil dan diberi arahan oleh pihak berwajib. Mereka pun menyatakan kesediaan untuk membongkar bangunan mereka tanpa perlawanan.
“Kemarin kami berkoordinasi dengan Kapolres Metro Kota Tangerang. Ada lahan kurang lebih sekitar tiga ribu meter yang dikuasai oleh oknum tak bertanggung jawab,” ujar Arlan Marzan. Pembongkaran bangunan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memperbaiki situasi dan mempersiapkan area tersebut untuk pembangunan yang lebih bermanfaat bagi warga.
3. Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Kios untuk PAD
Setelah pembongkaran bangunan ilegal selesai, Pemprov Banten berencana untuk menata ulang kawasan tersebut. Salah satu rencana utama adalah pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat dimanfaatkan oleh warga Kota Tangerang. RTH ini diharapkan dapat menjadi tempat rekreasi yang nyaman dan asri bagi masyarakat, sekaligus menjadi kawasan yang ramah lingkungan.
Tidak hanya itu, Pemprov Banten juga merencanakan pembangunan kios-kios di area tersebut. Kios-kios ini akan digunakan untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dimanfaatkan untuk program-program pembangunan lainnya. Dengan adanya kios-kios ini, diharapkan kawasan tersebut tidak hanya bermanfaat sebagai ruang terbuka hijau, tetapi juga memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah.
4. Harapan untuk Pengembangan Kawasan yang Lebih Baik
Pemprov Banten berharap langkah pembongkaran bangunan ilegal ini dapat menciptakan perubahan positif untuk kawasan Situ Cipondoh. Dengan adanya ruang terbuka hijau yang baru dan fasilitas pendukung lainnya, kawasan ini diharapkan dapat menjadi destinasi rekreasi yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagi warga sekitar. Selain itu, pendapatan yang dihasilkan dari kios-kios yang dibangun diharapkan dapat memperkuat perekonomian daerah.
Pembersihan dan penataan kawasan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Banten dalam mewujudkan tata kelola ruang yang lebih baik dan tertib. Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat, diharapkan proses pengembangan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pihak.