Pemkab Maros Jelaskan Tunggakan Pajak Bandara Hasanuddin Rp17 Miliar, Angkasa Pura Pastikan Segera Bayar

19 July 2026 11:16 WIB
gjuiui.jpg

Kuatbaca.com - Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memberikan penjelasan terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang belum dibayarkan untuk tahun 2026.

Nilai kewajiban pajak tersebut mencapai sekitar Rp17 miliar. Pemkab Maros memastikan persoalan tersebut sedang dalam proses penyelesaian setelah adanya komunikasi antara pemerintah daerah dengan pihak perusahaan pengelola bandara.

Keterlambatan pembayaran tersebut disebut bukan karena penolakan terhadap kewajiban pajak, melainkan berkaitan dengan adanya perubahan jadwal jatuh tempo pembayaran yang sebelumnya berlaku.

1. Pemkab Maros Benarkan Pembayaran PBB-P2 Belum Dilakukan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros membenarkan bahwa hingga saat ini pembayaran PBB-P2 dari PT Angkasa Pura Indonesia untuk Bandara Sultan Hasanuddin belum masuk ke kas daerah.

Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan perusahaan terkait penyelesaian kewajiban tersebut.

Ia mengatakan:

"Terkait PT Angkasa Pura Indonesia, benar bahwa hingga saat ini pembayaran PBB-P2 belum dilakukan. Berdasarkan komunikasi dengan pihak perusahaan, keterlambatan tersebut terjadi karena adanya penyesuaian terhadap perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran."

Menurut Ferdiansyah, pemerintah daerah memahami adanya perubahan sistem waktu pembayaran yang menjadi salah satu faktor keterlambatan penyelesaian kewajiban tersebut.

2. Perubahan Jatuh Tempo Disebut Menjadi Penyebab Keterlambatan

Pemkab Maros menjelaskan bahwa terdapat perubahan jadwal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tahun 2026.

Pada tahun-tahun sebelumnya, batas waktu pembayaran pajak tersebut berada pada bulan September. Namun, untuk tahun 2026, jadwal jatuh tempo berubah menjadi bulan Juni.

Perubahan tersebut membuat sejumlah wajib pajak perlu melakukan penyesuaian administrasi agar proses pembayaran dapat dilakukan sesuai aturan terbaru.

Meski terjadi keterlambatan, Ferdiansyah memastikan PT Angkasa Pura Indonesia telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut.

"Pihak PT Angkasa Pura Indonesia pada prinsipnya menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban PBB-P2 beserta sanksi administrasinya," ujarnya.

3. Angkasa Pura Tidak Mendapat Perlakuan Khusus Terkait Pajak

Pemkab Maros juga menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban pajak Bandara Sultan Hasanuddin tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Namun, terkait sanksi administrasi, pemerintah daerah memberikan penghapusan denda pajak berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bupati Maros.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Maros Nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang pemberian keringanan berupa penghapusan sanksi administratif PBB-P2.

Penghapusan sanksi tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kabupaten Maros ke-67 serta Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026.

Ferdiansyah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya berlaku bagi PT Angkasa Pura Indonesia.

"Pemerintah Kabupaten Maros melalui Keputusan Bupati mengenai penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka Hari Lahir Kabupaten Maros dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia," jelasnya.

4. Kebijakan Penghapusan Denda Berlaku untuk Semua Wajib Pajak

Pemkab Maros memastikan fasilitas penghapusan sanksi administratif diberikan secara merata kepada seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Artinya, tidak ada perlakuan istimewa bagi perusahaan besar maupun badan usaha tertentu dalam penerapan kebijakan tersebut.

Ferdiansyah menyampaikan:

"Kebijakan ini berlaku secara umum bagi seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati, tanpa membedakan jenis atau skala wajib pajak."

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan hak yang dapat digunakan oleh wajib pajak selama memenuhi persyaratan dan masih berada dalam periode pemberlakuan kebijakan.

"Dengan demikian, fasilitas tersebut bukan merupakan perlakuan khusus kepada PT Angkasa Pura Indonesia, melainkan hak yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan selama periode kebijakan berlangsung," imbuhnya.

5. Pemkab Maros Harapkan Kepatuhan Pajak Meningkat

Pemerintah Kabupaten Maros menyebut kebijakan penghapusan sanksi administratif tersebut sebagai salah satu bentuk stimulus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat maupun badan usaha dalam memenuhi kewajiban pajak.

Pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan penting yang digunakan pemerintah untuk mendukung pembangunan berbagai sektor di Kabupaten Maros.

Ferdiansyah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan para wajib pajak.

"Pemerintah Kabupaten Maros berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para wajib pajak dalam mendukung pembangunan Kabupaten Maros," katanya.

6. Angkasa Pura Pastikan Pembayaran Dilakukan Sebelum Jatuh Tempo

Di sisi lain, PT Angkasa Pura Indonesia memastikan pihaknya tetap berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 kepada Pemerintah Kabupaten Maros.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Hasanuddin, Ruly Artha, menyampaikan bahwa perusahaan sedang melakukan proses penyelesaian administrasi terkait pembayaran pajak tersebut.

Menurutnya, pembayaran kewajiban PBB-P2 tahun 2026 akan dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Perusahaan memastikan bahwa penyelesaian kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan sebelum jatuh tempo," ujar Ruly Artha.

pajak
angkasa pura
pemkab maros
bandara hasanuddin

Fenomena Terkini






Trending