Kuatbaca.com-Pemerintah DKI Jakarta semakin memperketat pengawasan terhadap pengendalian pencemaran udara, khususnya melalui penegakan uji emisi kendaraan bermotor. Pelanggar yang tidak lolos uji emisi kini harus bersiap menghadapi denda hingga Rp 15 juta sebagai bentuk sanksi tegas demi menjaga kualitas udara ibu kota.
Sebanyak enam pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, 11 Juni 2025. Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Operasi tersebut digelar pada tanggal 3 Juni 2025 di wilayah Plumpang, Jakarta Utara.
Menurut Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, denda yang dijatuhkan bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga mencapai Rp 15 juta. Denda tertinggi dikenakan pada sebuah perusahaan layanan logistik, menandakan keseriusan penegakan aturan bagi pelanggar dengan skala usaha besar.
Data menunjukkan bahwa kendaraan yang paling banyak gagal uji emisi adalah kendaraan berat, seperti truk tractor head, mobil barang bak tertutup, dan mobil tangki. Hal ini menjadi perhatian khusus karena kendaraan-kendaraan tersebut memiliki kontribusi besar terhadap polusi udara di kawasan industri dan pelabuhan.
Tamo Sijabat mengingatkan pentingnya penggunaan bahan bakar yang sesuai standar serta melakukan perawatan kendaraan secara rutin untuk mengurangi emisi berbahaya. Pemilik dan pengemudi kendaraan harus sadar bahwa kelalaian dalam perawatan dan penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai dapat memperburuk kualitas udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa pengendalian pencemaran udara menjadi prioritas pemerintah daerah. Salah satu langkah nyata adalah pelaksanaan uji emisi secara konsisten dan menegakkan sanksi hukum bagi pelanggar.
Asep menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menegaskan kewajiban setiap pihak untuk memenuhi baku mutu emisi, termasuk kendaraan bermotor dan usaha yang berpotensi mencemari udara.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga aktif menggelar kampanye dan sosialisasi, termasuk dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup 2025 dengan tema “Udara Kita Bersih”. Kampanye ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kualitas udara demi kesehatan bersama.
Selain tindakan tegas terhadap pelanggar, Dinas Lingkungan Hidup dan berbagai mitra turut menggalakkan edukasi dan aktivasi komunitas untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pengelolaan emisi. Kegiatan ini melibatkan pelajar, komunitas lingkungan, serta aktivis untuk menjadi agen perubahan.
Salah satu contoh kegiatan adalah Festival LIKE 2 yang menggelar uji emisi kendaraan dan memberikan tips agar kendaraan dapat lolos uji. Inisiatif semacam ini diharapkan dapat mendorong pengendara untuk rutin melakukan perawatan kendaraan dan memenuhi standar emisi demi udara yang lebih bersih dan sehat di Jakarta.
Penerapan denda hingga Rp 15 juta bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi merupakan langkah nyata pemerintah DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara. Dengan dukungan pengawasan ketat, sosialisasi intensif, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kualitas udara di ibu kota dapat terus membaik demi kesehatan dan kenyamanan seluruh warga.
Pengendalian emisi kendaraan tidak hanya kewajiban pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama yang harus dijalankan oleh seluruh pengguna jalan demi mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan lestari.