Pemerintah Longgarkan Aturan Impor, Cabut 4 Permendag dan Terbitkan 9 Regulasi Baru

30 June 2025 15:04 WIB
konferensi-pers-deregulasi-impor-1751256569001_169.jpeg

Kuatbaca.com-Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan deregulasi penting terkait kebijakan impor dan kemudahan berusaha dengan mencabut empat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sekaligus menerbitkan sembilan Permendag baru. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses dan memberikan fleksibilitas dalam pengaturan impor berbagai komoditas.

1. Kebijakan Baru untuk Deregulasi Impor

Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (30/6/2025) menyampaikan bahwa pencabutan empat Permendag ini sekaligus penggantian dengan sembilan Permendag baru dilakukan agar aturan impor lebih dinamis dan mudah disesuaikan dengan perubahan kebutuhan pasar dan situasi global.

Menurut Budi, pengelompokan Permendag berdasarkan klaster komoditas akan membantu pemerintah untuk dengan cepat merespons perubahan dan memastikan proses penggantian peraturan berjalan lebih efisien. "Pembagian peraturan berdasar klaster memudahkan penggantian dan penyesuaian peraturan," jelasnya.


2. Sembilan Regulasi Baru Per Klaster Komoditas

Regulasi baru yang diterbitkan meliputi beberapa Permendag dengan fokus pada berbagai jenis barang impor. Berikut daftar lengkap sembilan Permendag baru yang mengatur pengaturan impor per klaster komoditas:

  1. Permendag No. 16 Tahun 2025 – Kebijakan dan pengaturan impor secara umum.
  2. Permendag No. 17 Tahun 2025 – Pengaturan impor tekstil dan produk tekstil.
  3. Permendag No. 18 Tahun 2025 – Pengaturan impor barang pertanian dan peternakan.
  4. Permendag No. 19 Tahun 2025 – Pengaturan impor garam dan komoditas perikanan.
  5. Permendag No. 20 Tahun 2025 – Pengaturan impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.
  6. Permendag No. 21 Tahun 2025 – Pengaturan impor barang elektronik dan telematika.
  7. Permendag No. 22 Tahun 2025 – Pengaturan impor barang industri tertentu.
  8. Permendag No. 23 Tahun 2025 – Pengaturan impor barang konsumsi.
  9. Permendag No. 24 Tahun 2025 – Pengaturan impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non bahan berbahaya dan beracun.

Semua Permendag impor tersebut mulai berlaku efektif selama dua bulan sejak diundangkan, agar pemerintah dan pelaku usaha dapat menyiapkan sistem dan mekanisme yang dibutuhkan.


3. Kemudahan Berusaha Melalui Regulasi Baru

Selain pengaturan impor, Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh pemerintah daerah. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis waralaba secara lebih luas.

Selanjutnya, Permendag Nomor 26 Tahun 2025 resmi mencabut empat Permendag lama yang terkait perdagangan dalam negeri, dengan alasan regulasi tersebut sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.

4. Empat Permendag yang Dicabut

Berikut daftar empat Permendag yang dicabut oleh Kemendag sebagai bagian dari upaya deregulasi:

  1. Permendag No. 36 Tahun 2007 – Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, termasuk perubahan terakhir oleh Permendag No. 7 Tahun 2017.
  2. Permendag No. 22 Tahun 2016 – Ketentuan Umum Distribusi Barang, dengan perubahan terakhir melalui Permendag No. 66 Tahun 2019.
  3. Permendag No. 25 Tahun 2020 – Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
  4. Permendag No. 4 Tahun 2023 – Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

Pencabutan peraturan lama sekaligus penerbitan regulasi baru ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mempermudah proses impor serta ekspansi usaha.

Deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha yang dilakukan oleh Kemendag dengan mencabut empat Permendag lama dan menerbitkan sembilan regulasi baru berdasarkan klaster komoditas merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha tetapi juga mempercepat adaptasi terhadap perubahan global, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih efektif.

Fenomena Terkini






Trending