Pemerintah Larang Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan, Bisa Kena Sanksi Pidana!

Kuatbaca.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas terhadap praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang dikeluarkan untuk menanggapi masih maraknya kasus penahanan dokumen pribadi milik karyawan di berbagai sektor industri.
1. Penahanan Ijazah Dinilai Tidak Etis dan Melanggar Hukum
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa tindakan menahan ijazah karyawan sering kali dilakukan perusahaan sebagai bentuk "jaminan" agar karyawan tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu. Ada juga kasus di mana ijazah ditahan karena adanya utang-piutang atau pekerja dianggap belum menyelesaikan tanggung jawab kerjanya.
Namun, menurut Menaker, posisi pekerja dalam hubungan kerja sering kali lebih lemah dibandingkan pemberi kerja. Akibatnya, mereka sulit mendapatkan kembali dokumen penting yang ditahan tersebut. "Hal ini jelas merugikan dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam hubungan industrial," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Kemnaker menilai bahwa praktik ini melanggar hak dasar pekerja dan berpotensi menghambat pengembangan diri, termasuk saat mencari pekerjaan yang lebih baik. Selain itu, penahanan ijazah juga bisa berdampak pada moral dan produktivitas karyawan.
2. Menaker: Praktik Ini Bisa Dipidana
Yassierli menegaskan bahwa penahanan ijazah tanpa alasan yang sah bisa dikenai sanksi pidana. Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut tergolong sebagai pelanggaran hukum dan dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
"Kalau tidak ada alasan hukum yang jelas, dan terbukti merugikan pekerja, maka penahanan ijazah bisa dikenakan sanksi pidana," tegas Yassierli. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan agar tidak sembarangan menahan dokumen pribadi milik karyawan.
Lebih lanjut, SE ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia agar ikut aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Mereka juga diminta membantu menyelesaikan permasalahan jika terjadi kasus penahanan dokumen oleh pemberi kerja di wilayah masing-masing.
3. Daftar Larangan dan Ketentuan dalam SE Kemnaker
Surat Edaran tersebut memuat beberapa poin penting yang wajib diperhatikan oleh perusahaan maupun pekerja. Berikut adalah inti dari ketentuan dalam SE tersebut:
- Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen yang dimaksud antara lain ijazah asli, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB kendaraan.
- Perusahaan juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
- Calon pekerja dan karyawan aktif dihimbau untuk mencermati isi perjanjian kerja, terutama jika ada klausul yang mengharuskan penyerahan dokumen pribadi sebagai jaminan.
- Jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan hukum, penyerahan dokumen hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu:
- Ijazah atau sertifikat tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan, berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
- Perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut dan memberikan ganti rugi apabila dokumen rusak atau hilang.
4. Membangun Hubungan Kerja yang Adil dan Profesional
Dengan adanya aturan ini, Kemnaker berharap hubungan antara pekerja dan pemberi kerja bisa semakin berimbang dan profesional. Praktik menahan ijazah dianggap bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan prinsip kerja layak yang dijunjung tinggi dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Yassierli juga menegaskan bahwa regulasi ini bukan hanya respons terhadap satu-dua kasus, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan iklim kerja yang sehat dan adil di seluruh Indonesia. Ia mengajak seluruh pihak untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, tanpa mempraktikkan tindakan represif terhadap pekerja.
Stop Tahan Ijazah, Hormati Hak Pekerja
Dengan terbitnya SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, kini semakin jelas bahwa menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja adalah tindakan ilegal. Dunia kerja harus dibangun atas dasar kepercayaan dan profesionalisme, bukan dengan paksaan atau tekanan.
Pekerja memiliki hak atas dokumen pribadinya, dan perusahaan harus mencari cara yang lebih etis dan sah secara hukum dalam menjaga keberlangsungan kerja karyawannya. Jika tidak, sanksi pidana siap menanti.