Pemerintah Larang Penahanan Ijazah Pegawai, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Kuatbaca.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas untuk menghapus praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh pemberi kerja. Kebijakan ini resmi dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang bertujuan memberikan perlindungan lebih besar kepada pekerja di Indonesia dari praktik yang merugikan dan tidak manusiawi.
1. Praktik Penahanan Ijazah Dianggap Merugikan dan Tidak Etis
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan selama ini digunakan sebagai alat jaminan agar pekerja tidak keluar kerja sebelum waktu tertentu, atau sebagai jaminan utang antara perusahaan dan pekerja. Ia menilai bahwa kondisi ini menempatkan pekerja dalam posisi yang sangat lemah dan membatasi hak mereka untuk berkembang secara profesional.
“Pekerja menjadi terkekang, tidak bebas, bahkan moralnya bisa menurun karena merasa tidak memiliki kontrol atas dokumen pribadinya sendiri,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta.
2. Pelanggaran Bisa Dipidana, Aparat Siap Bertindak
Yassierli menegaskan bahwa perusahaan yang tetap menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja tanpa alasan hukum yang jelas akan dikenakan sanksi pidana. Pemerintah akan menyerahkan kasus-kasus pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum, sebagai bentuk penegasan bahwa negara tidak mentoleransi praktik yang menjadikan pekerja sebagai objek yang bisa dikontrol secara tidak adil.
“Jika tidak dibenarkan secara hukum dan merugikan pekerja, maka dampaknya adalah pidana,” kata Yassierli.
3. Pemerintah Daerah Diminta Ikut Awasi dan Menindak
SE ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pengawasan aktif terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya dan memberikan pembinaan maupun penyelesaian sengketa terkait penahanan dokumen pekerja yang dilakukan secara sepihak.
Keterlibatan pemda diharapkan bisa memperkuat penegakan aturan ini di lapangan, sekaligus memberikan jalur penyelesaian jika ada kasus serupa muncul di daerah.
4. Poin Penting dalam SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025
Berikut ini adalah ringkasan ketentuan utama dalam SE tersebut:
- Dilarang menjadikan ijazah atau dokumen pribadi (seperti paspor, akta kelahiran, buku nikah, BPKB) sebagai syarat bekerja atau jaminan kerja.
- Dilarang menghambat pekerja untuk mencari atau memperoleh pekerjaan yang lebih baik.
- Calon pekerja harus mencermati isi perjanjian kerja, terutama terkait syarat penyerahan dokumen pribadi.
- Jika pemberi kerja membutuhkan dokumen tersebut karena alasan mendesak yang sah secara hukum, maka:
- Dokumen hanya boleh diminta bila diperoleh dari pelatihan yang dibiayai perusahaan berdasarkan perjanjian tertulis.
- Perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen dan bertanggung jawab mengganti kerugian jika dokumen rusak atau hilang.
Langkah Penting Menuju Keadilan Hubungan Industrial
Larangan penahanan ijazah oleh perusahaan menjadi langkah progresif dalam reformasi ketenagakerjaan nasional. Dengan SE ini, pemerintah menegaskan posisi pekerja sebagai subjek yang harus dihormati, bukan dikendalikan secara sepihak.
Dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu menghapus praktik penindasan terselubung yang selama ini menghantui dunia kerja Indonesia. Bagi pekerja, kebijakan ini memberi kepastian hukum dan ruang untuk berkembang, sedangkan bagi perusahaan, ini menjadi momen untuk meningkatkan kualitas manajemen SDM secara etis dan profesional.