Pemerintah Bakal Hapus Batas Usia di Lowongan Kerja: Menuju Rekrutmen Bebas Diskriminasi

22 May 2025 20:44 WIB
baru-lulus-atau-kena-phk-coba-cari-kerja-di-sini-1745934490063_169.jpeg

Kuatbaca.com - Kabar menggembirakan datang bagi para pencari kerja lintas usia di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan rencana pemerintah untuk menghapus batas usia maksimal sebagai syarat dalam proses perekrutan kerja. Langkah ini diambil untuk memperluas akses kesempatan kerja dan menghapus praktik diskriminatif dalam rekrutmen.

1. Batas Usia Dinilai Jadi Penghambat Tenaga Kerja

Menaker Yassierli menyampaikan bahwa praktik pencantuman batas usia maksimal dalam lowongan kerja telah menjadi salah satu faktor yang menghambat penyerapan tenaga kerja, terutama bagi mereka yang memiliki pengalaman namun melewati usia yang dianggap “produktif” oleh sejumlah perusahaan.

“Kita ingin rekrutmen itu tidak ada diskriminasi. Semua lapangan kerja terbuka untuk siapa pun,” ujar Yassierli, Kamis (22/5/2025), saat membuka Job Fair di kantor Kemnaker.

2. Bentuk Aturan: Surat Edaran dan Imbauan Nasional

Yassierli menegaskan bahwa penghapusan syarat batas usia ini tidak akan diwajibkan melalui regulasi hukum yang kaku, tetapi akan dimulai melalui Surat Edaran (SE) berbentuk imbauan kepada seluruh perusahaan dan instansi penyelenggara rekrutmen.

“Insyaallah akan segera kita respons dalam bentuk suatu imbauan, suatu Surat Edaran,” katanya kepada wartawan.

Kemnaker sebelumnya juga telah menerbitkan SE tentang pelarangan penahanan ijazah, sebagai bentuk reformasi terhadap praktik-praktik rekrutmen yang dianggap merugikan pencari kerja.

3. Komitmen Melawan Diskriminasi dalam Dunia Kerja

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Ketenagakerjaan untuk menghapus segala bentuk diskriminasi dalam perekrutan kerja, mulai dari usia, gender, hingga latar belakang sosial-ekonomi. Fokus utamanya adalah menyisir hambatan-hambatan struktural yang selama ini membuat kesempatan kerja menjadi tidak merata.

“Kita ingin semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” tegas Yassierli.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan ruang bagi pencari kerja berusia 35 tahun ke atas, tetapi juga memotivasi perusahaan untuk menilai pelamar berdasarkan kompetensi dan kualifikasi, bukan usia semata.

4. Tantangan dan Tindak Lanjut

Meskipun bentuknya masih berupa imbauan, kebijakan ini dapat menjadi tonggak penting perubahan budaya rekrutmen di Indonesia. Namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada:

  • Kepatuhan perusahaan terhadap imbauan pemerintah
  • Sosialisasi masif kepada HRD dan penyedia lowongan kerja
  • Pengawasan dan pelaporan terhadap diskriminasi usia di lapangan

Kemnaker pun diharapkan melibatkan lembaga pengawas ketenagakerjaan, serikat pekerja, hingga platform rekrutmen daring untuk memastikan implementasi SE ini berdampak nyata.

Menuju Pasar Kerja yang Inklusif dan Adil

Rencana penghapusan syarat batas usia dalam rekrutmen kerja adalah langkah berani dan progresif dari pemerintah dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang inklusif dan bebas diskriminasi. Jika diikuti dengan tindakan konkret di lapangan, kebijakan ini bisa membuka harapan baru bagi jutaan pencari kerja yang sebelumnya tersisih karena faktor usia.

Kini, saatnya dunia kerja Indonesia berpindah dari paradigma usia ke paradigma kompetensi, agar setiap warga negara—muda maupun matang—punya kesempatan yang adil untuk berkarya dan berkontribusi.

Fenomena Terkini






Trending