Pemda Banten Diminta Lebih Aktif Tangani Kasus Pemagaran Laut di Tangerang

13 January 2025 15:58 WIB
pagar-laut_169.jpeg

Kuatbaca.com - Keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang menjadi perhatian serius berbagai pihak. Pagar bambu setinggi 2-3 meter tersebut menimbulkan polemik karena belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas pembangunannya. Selain itu, pagar ini merugikan nelayan setempat yang harus menempuh rute lebih jauh saat melaut.

Pakar Hukum Tata Ruang dari Universitas Padjadjaran, Maret Priyanta, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Banten harus lebih proaktif dalam menangani kasus ini. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas pengelolaan ruang laut di bawah 12 mil, Pemda Banten dinilai seharusnya memahami tujuan pembangunan pagar tersebut dan memastikan kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten.

1. Peran Penting Pemda dalam Pengawasan Wilayah Laut

Menurut Maret, keberadaan pagar di wilayah perairan ini perlu disoroti berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten. Dalam aturan tersebut, kawasan sepanjang 30,16 kilometer ini ditetapkan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan lokasi rencana pembangunan waduk lepas pantai.

“Pemda memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan daratan. Langkah proaktif diperlukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai peruntukan,” jelas Maret. Ia juga menambahkan bahwa seluruh kegiatan di ruang laut wajib mendapatkan izin berupa KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) agar tidak dianggap ilegal.

2. Tindakan Tegas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Keberadaan pagar laut yang tidak memiliki izin ini telah memicu respons tegas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyelidikan lebih lanjut dilakukan, dan KKP telah menyegel pagar tersebut karena tidak mengantongi dokumen KKPRL yang diwajibkan oleh undang-undang.

Menurut Maret, langkah KKP ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan menjadi contoh pengawasan yang baik dalam menjaga kelestarian dan fungsi ruang laut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, seperti KKP, dan pemerintah daerah untuk menangani masalah seperti ini secara menyeluruh.

3. Dampak Pemagaran terhadap Nelayan Lokal

Selain melanggar aturan tata ruang, pagar misterius ini berdampak negatif pada kehidupan nelayan lokal. Banyak nelayan melaporkan bahwa mereka harus menempuh rute yang lebih panjang untuk melaut, yang pada akhirnya meningkatkan biaya operasional dan mengurangi hasil tangkapan mereka.

Situasi ini memunculkan keresahan di kalangan nelayan karena keberadaan pagar tidak hanya menghambat aktivitas mereka, tetapi juga menimbulkan keraguan tentang legalitasnya. Para nelayan berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan polemik ini dan mengembalikan akses laut seperti sebelumnya. (*)

Fenomena Terkini






Trending