Pembunuhan Kejam di Tangerang: Heri Bakar Anak Pacar untuk Menghapus Jejak Kejahatan

2 May 2025 14:00 WIB
polisi-menampilkan-heri-budiman-38-tersangka-pembunuhan-balita-yang-mayatnya-ditemukan-terbakar-di-kontakan-kosambi-tangerang--1746006979622_169.jpeg

Kuatbaca.com-Sebuah kasus pembunuhan yang mengerikan terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, yang melibatkan seorang pria bernama Heri Budiman (38). Heri diduga membunuh balita yang merupakan anak dari kekasihnya, dengan cara yang sangat keji dan tidak manusiawi. Ia membakar tubuh korban untuk menghapus jejak kejahatan yang telah dilakukannya. Kasus ini mengguncang banyak pihak karena kekejaman yang dilakukan oleh seorang pria dewasa terhadap anak kecil yang tak berdaya.


1. Motif Pembunuhan: Menghilangkan Bukti Jejak Kejahatan

Polisi mengungkapkan bahwa alasan utama Heri membakar tubuh balita tersebut adalah untuk menghilangkan bukti pembunuhan yang sudah dilakukannya. Setelah menganiaya anak tersebut, Heri membakar tubuh korban dengan cara menumpuk pakaian di sekitarnya, lalu membakar mayat balita tersebut. Pembakaran itu dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak kejahatan yang telah dilakukan, sehingga penyelidikan menjadi lebih sulit. Tindakan ini menunjukkan betapa sadisnya motif yang mendasari perbuatan Heri.


2. Kejadian Tragis di Kamar Kosambi

Peristiwa tragis ini terjadi pada malam hari, Minggu, 27 April 2025. Heri merasa kesal karena balita yang baru berusia beberapa tahun itu menangis dan meminta dibuatkan susu. Dalam keadaan marah dan tidak sabar, Heri kemudian membawa korban ke kamar mandi. Di sana, ia melakukan tindakan yang sangat kejam dengan mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air selama dua hingga tiga menit. Tindakan tersebut membuat korban kesulitan bernapas, bahkan mengeluarkan muntah dan feses sebagai akibat dari kekerasan yang diterimanya.

Namun, itu belum cukup bagi Heri. Ia melanjutkan aksi kekerasan dengan mengambil sikat kloset dan menggosokkan benda tersebut ke bokong korban, menyebabkan luka yang parah. Tindakannya semakin brutal, hingga akhirnya Heri dua kali menenggelamkan kepala korban. Setelah beberapa kali melakukan tindakan tersebut, korban akhirnya tak sadarkan diri dan meninggal dunia.


3. Proses Hukum: Heri Dijerat dengan Berbagai Pasal

Setelah terungkapnya kasus ini, pihak berwajib langsung menangkap Heri dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Atas tindakannya yang keji, Heri terancam hukuman penjara selama 15 tahun atau lebih, tergantung pada keputusan pengadilan yang akan menangani kasus ini.


4. Hasil Autopsi: Luka Bekas Pukulan dan Kekerasan Benda Tumpul

Penyelidikan lebih lanjut melalui hasil autopsi mengungkapkan luka-luka mengerikan pada tubuh korban. Autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan tersumbatnya jalan napas. Luka tersebut ditemukan pada leher korban, yang diduga berasal dari cengkeraman tangan Heri. Selain itu, luka bakar yang sangat parah ditemukan di hampir seluruh tubuh korban, termasuk kepala, wajah, leher, dan lengan.

Tidak hanya itu, luka di kepala korban juga menunjukkan adanya benturan benda tumpul yang menyebabkan cedera serius. Lebih mengerikan lagi, terdapat resapan darah pada leher dan kerongkongan korban akibat kekerasan yang diterima. Bahkan bagian luar anus korban menunjukkan adanya memar yang mengindikasikan tindakan kekerasan seksual. Semua temuan ini menggambarkan betapa kejamnya perlakuan Heri terhadap anak yang tidak berdosa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejaman yang dilakukan oleh seorang dewasa terhadap anak kecil yang seharusnya dilindungi dan dijaga. Pembunuhan ini bukan hanya menunjukkan kekerasan fisik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar bisa lebih ditingkatkan. Pihak berwajib berkomitmen untuk menindak pelaku kejahatan ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.

Fenomena Terkini






Trending