Pembunuh Balita di Tangerang Ditembak Saat Hendak Kabur, Ini Motif Kejahatannya

1. Polisi Tembak Kaki Tersangka Pembunuh Balita karena Melawan Saat Ditangkap
Kuatbaca.com - Tersangka pembunuhan balita di Tangerang, Heri Budiman (38), terpaksa ditembak oleh pihak kepolisian karena mencoba melawan dan melarikan diri saat proses pencarian barang bukti. Peristiwa penembakan ini terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat, setelah Heri berhasil ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
2. Penangkapan Terjadi di Masjid Wilayah Tasikmalaya
Heri ditangkap pada Selasa pagi (29/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di Masjid Raya Alhidayah, Desa Deudeul, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Setelah penangkapan, petugas mengajaknya untuk menunjukkan lokasi barang bukti terkait kasus, namun saat itulah tersangka mencoba kabur sehingga aparat melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kakinya.
3. Balita Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban adalah seorang balita yang ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah kontrakan wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Tindakan pelaku sangat keji, hingga membuat banyak pihak geram dan mendesak proses hukum berjalan secara transparan dan tegas.
4. Motif Pembunuhan: Dendam dan Frustrasi Pribadi
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa motif Heri melakukan pembunuhan dipicu oleh emosi dan dendam pribadi. Heri disebut kesal karena hubungan asmaranya dengan ibu korban tidak direstui oleh keluarga sang perempuan, khususnya kakak dari si ibu. Kekesalan itu kemudian dilampiaskan secara brutal kepada anak sang pacar yang baru berusia balita.
5. Tangisan Anak Tengah Malam Picu Emosi Pelaku
Selain faktor penolakan dari keluarga, Heri juga mengaku terganggu karena korban menangis di tengah malam. Pelaku yang diduga mengalami tekanan emosi tinggi tidak mampu mengontrol amarahnya dan memilih jalan kekerasan. Kombinasi faktor emosional ini menjadi latar belakang terjadinya tindakan pembunuhan.
6. Hubungan dengan Ibu Korban Diduga Menjadi Alasan Kedekatan
Tersangka diketahui merupakan kekasih dari ibu korban. Hubungan inilah yang membuat Heri memiliki akses ke anak tersebut. Namun justru kedekatan itu berujung tragis, karena pelaku melakukan kejahatan terhadap anak yang seharusnya ia lindungi. Hal ini menambah kompleksitas dan ironi dari kasus yang mengundang keprihatinan banyak pihak.
7. Jerat Hukum Berat Menanti Heri Budiman
Atas perbuatannya, Heri Budiman dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Di antaranya adalah Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti Heri adalah 15 tahun penjara.
8. Masyarakat Minta Keadilan dan Hukuman Setimpal
Kasus ini mengundang perhatian luas masyarakat, khususnya warga Tangerang dan sekitarnya. Banyak pihak menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar kasus serupa tidak terulang. Perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan terdekat menjadi sorotan penting bagi banyak kalangan.
9. Perlindungan Anak Jadi Pekerjaan Rumah Serius
Kasus pembunuhan balita oleh orang dekat menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan anak, terutama dari kekerasan domestik atau oleh orang yang dipercaya keluarga. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan bersinergi dalam mencegah kekerasan terhadap anak dengan pendekatan edukatif dan hukum yang tegas.
10. Pesan Penting: Jangan Anggap Remeh Tanda Kekerasan Anak
Kejadian ini mengingatkan pentingnya kepekaan sosial terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak. Tetangga, kerabat, hingga lingkungan RT/RW harus berperan aktif mendeteksi adanya perilaku mencurigakan, terutama jika melibatkan anak-anak. Sebab, suara anak sering kali terabaikan hingga terlambat untuk dicegah.
Pembunuhan terhadap balita oleh Heri Budiman di Tangerang adalah tragedi yang menyayat hati. Motif pribadi yang dibalut dendam dan emosi sesaat telah menghilangkan nyawa seorang anak yang tak berdosa. Penegakan hukum harus dijalankan dengan tegas dan transparan agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berpikir untuk menyakiti anak-anak. Negara dan masyarakat punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin keselamatan generasi penerus bangsa.