Peluang Baru bagi Kontraktor Kecil Ikut Garap Proyek Pemerintah melalui Perpres 46/2025

4 June 2025 12:48 WIB
ketum-gapensi-ingin-perkuat-hubungan-dengan-pemerintah-1_169.jpeg

Kuatbaca.com-Pengusaha konstruksi nasional menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Regulasi ini membuka peluang luas bagi kontraktor kecil untuk kembali aktif berpartisipasi dalam proyek-proyek pemerintah yang selama ini didominasi oleh perusahaan besar.


1. Penunjukan Langsung untuk Proyek di Bawah Rp 400 Juta

Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah ketentuan penunjukan langsung untuk proyek konstruksi dengan nilai di bawah Rp 400 juta. Ketentuan ini memungkinkan pelaku usaha kecil mengakses pengadaan proyek pemerintah secara lebih mudah dan efisien, tanpa harus melalui proses tender yang panjang dan kompetitif.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Gapensi, Andi Rukman Karumpa, menyatakan bahwa Perpres ini merupakan jawaban nyata atas aspirasi para pengusaha kecil, yang kini bisa mendapat ruang lebih besar untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.


2. Mengatasi Dominasi Perusahaan Besar dalam Tender Proyek

Selama ini, proses tender proyek pemerintah kerap didominasi perusahaan besar dengan modal dan sumber daya yang kuat, sehingga pelaku usaha kecil seringkali tersisih. Dengan adanya Perpres ini, keadilan dalam pengadaan barang dan jasa dapat lebih ditegakkan, membuka kesempatan kontraktor kecil untuk mengambil bagian secara proporsional.

Andi menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya memberi perlindungan, tapi juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.


3. Implementasi di Tingkat Daerah dan Dukungan Pemerintah

Gapensi menyoroti pentingnya implementasi Perpres ini hingga ke tingkat pemerintah daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha kecil di lapangan. Pemerintah daerah diharapkan aktif mendukung dan menjalankan aturan ini, khususnya untuk proyek-proyek infrastruktur kecil seperti taman, bahu jalan, dan drainase.

Andi juga mendorong pemerintah daerah agar berani mengemas proyek dengan nilai besar menjadi skema kolektif yang melibatkan beberapa kontraktor kecil. Contohnya, proyek senilai Rp 4 miliar dapat dibagi menjadi 10 bagian, masing-masing Rp 400 juta, sehingga lebih banyak pengusaha kecil yang bisa terlibat.


4. Manfaat dan Potensi Kolaborasi Antar Pelaku Usaha Kecil

Selain memberikan akses yang lebih mudah, Perpres ini memberi fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola proyek. Dengan membagi proyek besar ke beberapa kontraktor kecil, realisasi pembangunan infrastruktur dapat dipercepat sekaligus memberdayakan lebih banyak kontraktor lokal.

Skema kolaborasi seperti ini tidak hanya memperluas manfaat ekonomi, tapi juga memperkuat kapasitas pelaku usaha kecil melalui sinergi dan kerja sama yang efektif. Ini menjadi kesempatan emas untuk menyeimbangkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 membuka harapan baru bagi kontraktor kecil agar lebih berperan aktif dalam pembangunan nasional. Dengan dukungan penuh pemerintah pusat dan daerah, usaha kecil konstruksi bisa bangkit dan memperkuat perekonomian lokal.

Fenomena Terkini






Trending