Pelataran Parkir IRTI Monas Layani Uji Emisi untuk Mobil

JAKARTA - Bagi Anda yang ingin melakukan uji emisi kendaraan roda empat, bisa datang ke pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat. Tempat itu menyediakan layanan uji emisi bagi mobil setiap harinya.
Kepala layanan uji emisi IRTI Monas Brolin Gultom mengatakan, pemilik mobil bisa membayar biaya sebesar Rp140.000 apabila ingin melakukan uji emisi di kawasan parkir IRTI Monas. Tes ini juga tidak memakan waktu lama, hanya sekitar 10 menit.
“Lima menit untuk tes buangan knalpot, lima menit sisanya untuk data,” kata Brolin kepada kompas.com, Selasa (7/2/2023).
Brolin menambahkan, biaya Rp 140.000 itu sudah termasuk sertifikat kendaraan lulus uji emisi. Apabila sertifikat uji emisi hilang, pemilik kendaraan dapat mencetak kembali sertifikat tersebut. Sebab, data pelat nomornya sudah tercatat di sistem.
Brolin menambahkan, uji emisi ini digelar dalam rangka memenuhi peningkatan aplikasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan.
“Karena undang-undang (pergub) ini belum dinyatakan untuk ditingkatkan kembali, makanya tahap parkir yang dikejar sama LH (Dinas Lingkungan Hidup),” kata dia.
Layanan uji emisi dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Namun, uji emisi ini belum melayani pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor. Kawasan parkir IRTI Monas juga menetapkan disinsentif tarif parkir atau parkir tingkat tinggi, tergantung pada kelolosan uji emisi kendaraan.
“Yang belum uji emisi Rp 7.500, yang sudah Rp 4000,” ujar Brolin.
Bagi warga yang belum melakukan uji emisi pada kendaraannya, dihimbau untuk segera mencari layanan uji emisi terdekat.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tilang, berdasarkan Pasal 285 dan 286.
Pengendara roda empat akan dikenai denda atau tilang paling banyak Rp500.000, dan pengendara roda dua akan dikenai paling banyak Rp250.000.