Pelaku Perambahan Lahan Konsesi di Kepulauan Bantayan Rohil Ditangkap, Alat Berat Disita

13 June 2025 14:00 WIB
polres-rohil-menyita-alat-berat-terkait-kasus-perambahan-hutan-di-are-konsesi-bantayan-hilir-1749790904806_169.jpeg

Kuatbaca.com-Kepolisian Rokan Hilir berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perambahan hutan di kawasan konsesi PT Diamond Raya Timber, yang berlokasi di Kepulauan Bantayan Hilir, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam operasi ini, aparat juga menyita alat berat berupa ekskavator yang digunakan untuk aktivitas perambahan.


1. Awal Pengungkapan Perambahan Hutan Konsesi

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas perambahan di lahan konsesi milik PT Diamond Raya Timber. Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahrono, menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan, pihaknya bersama warga langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi titik perambahan.

Sesampainya di lokasi, polisi menemukan sebuah alat berat jenis ekskavator yang masih dalam keadaan mesin hidup. Terlihat bekas pengerjaan berupa penebangan pohon dan pembuatan parit yang menunjukkan adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut.


2. Penangkapan Pelaku dan Penyitaan Alat Berat

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan dua orang laki-laki yang sedang melakukan pengukuran untuk pengerjaan parit. Kedua pelaku diketahui bernama inisial S, yang berperan sebagai operator alat berat, dan D sebagai kernetnya. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang sedang mereka kerjakan termasuk dalam wilayah konsesi perusahaan.

Setelah dilakukan pengecekan koordinat melalui peta, polisi memastikan bahwa aktivitas mereka berada di dalam area konsesi PT Diamond Raya Timber. Polisi kemudian membawa pelaku S ke Polsek Batu Hampar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Alat berat ekskavator yang digunakan juga turut disita sebagai barang bukti.

3. Status Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Pelaku operator alat berat, S, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan ini. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari UU Cipta Kerja serta Undang-

Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi hutan dan lahan konsesi di wilayah Rokan Hilir, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau.

4. Upaya Perlindungan Hutan dan Peran Masyarakat

Kasus perambahan ini juga menjadi pengingat pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan. Laporan cepat dari warga menjadi kunci keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku dan mencegah kerusakan lebih luas. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat diharapkan terus diperkuat untuk melawan aktivitas ilegal yang merusak ekosistem.

Selain penindakan hukum, edukasi dan sosialisasi perlindungan hutan juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan agar masyarakat lebih sadar pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah perambahan.

Polisi Rokan Hilir terus berkomitmen menindak tegas pelaku perambahan hutan dan menjaga marwah perlindungan sumber daya

alam. Operasi seperti ini juga merupakan bagian dari program nasional untuk mengawal keberlanjutan lingkungan dan mewujudkan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.

Fenomena Terkini






Trending